Kajari Bangka Tengah Dicopot Akibat Kasus Korupsi Rp840 Juta
Pangkalpinang, Bangka Belitung – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, terpaksa harus kehilangan jabatannya menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana penerimaan uang senilai Rp840 juta. Kasus ini terkait dengan penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Enrekang, Sulawesi Selatan. Imbas dari kasus hukum yang menjeratnya ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat dengan menunjuk Yudie Arieanto Tri Santosa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah.
Penunjukan Plh ini dilakukan menyusul penetapan dan penahanan terhadap Padeli pada hari Senin, 22 Desember 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo, membenarkan kabar tersebut melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 23 Desember 2025. Meskipun membenarkan, Basuki belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai penunjukan tersebut.
Kasus yang kini menjerat Padeli bermula saat ia masih menjabat sebagai Kajari Enrekang. Jabatan tersebut diemban sebelum ia dipindahkan ke Bangka Tengah dan mulai menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah pada 27 Oktober 2025. Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada hari Senin yang sama.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa Padeli, ketika masih menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan, diduga menerima uang senilai kurang lebih Rp840 juta bersama dengan seseorang yang memiliki inisial SL. Dana tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara Baznas di wilayah tersebut.
“Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang di wilayah Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan, inisial P, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta,” ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta.
Kronologi Kasus dan Proses Hukum
Menurut Anang, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang. Berawal dari laporan masyarakat, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan. Selanjutnya, kasus ini diteruskan ke bidang Pengawasan Kejagung sebelum akhirnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Saat ini, tersangka Padeli (inisial P) sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Dugaan penerimaan uang tersebut memiliki kaitan langsung dengan penanganan perkara Baznas di Enrekang, di mana Padeli menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri setempat.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum di lingkungan Adhyaksa yang terbukti melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik. “Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” tegas Anang.
Penahanan Tersangka
Anang melanjutkan bahwa tersangka Padeli kini telah ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejagung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025, dan Padeli akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejagung.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh. “Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tulis Anang dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 23 Desember 2025.

Latar Belakang Kasus Baznas Enrekang
Sebagai informasi tambahan, Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) belum lama ini telah membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Baznas Kabupaten Enrekang yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2024.
Pada tanggal 2 Desember 2025, tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial SL. Tersangka SL adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara komprehensif. “Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan,” ungkap Didik Farkhan.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa tersangka SL memiliki modus operandi berupa penerimaan sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Uang tersebut seharusnya disetorkan penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.
Namun, dari total dana yang dikuasai, penyidik menemukan uang senilai Rp840 juta yang tidak disetorkan oleh SL ke RPL. Sementara itu, tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp1,115 miliar.
Menurut Kajati Sulsel, penetapan tersangka SL ini menunjukkan bahwa Kejati Sulsel bekerja secara komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.
Kajati Sulsel menegaskan bahwa total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang ini yang mencapai Rp16,6 miliar menjadi prioritas Kejati Sulsel untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum.
















