Berita PilihanKepriNatuna

Kebebasan Pers Dihina, Pimpred Alreinamedia Ultimatum Akun Anonim

×

Kebebasan Pers Dihina, Pimpred Alreinamedia Ultimatum Akun Anonim

Sebarkan artikel ini
Arizki Fil Bahri (Pimpinan Redaksi Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna,Tuduhan mengenai keberadaan “wartawan abal-abal” yang disampaikan oleh akun anonim bernama “Anna Chapman” di grup WhatsApp publik “Berita Natuna Grup CCTV-Nya Masyarakat Natuna” menuai respons serius dari kalangan pers di Kabupaten Natuna.

Pernyataan tersebut dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers sekaligus menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan secara umum.

Pimpinan Alreinamedia.com, Arizki Fil Bahri sekaligus Kordinator Bidang Hukum SMSI Natuna saat dikonfirmasi Sabtu (14/2/26) menegaskan bahwa tuduhan yang tidak disertai identitas dan bukti konkret merupakan persoalan serius dalam iklim demokrasi.

 

Menurutnya, penggunaan istilah umum tanpa menyebut individu atau data pendukung berisiko menyeret seluruh insan pers di Natuna ke dalam tudingan yang tidak berdasar.

 

“Jika ada dugaan pelanggaran etik atau praktik jurnalistik yang tidak profesional, seharusnya disampaikan secara jelas, disertai bukti, dan melalui mekanisme yang tepat. Menyampaikan tuduhan secara umum di ruang publik tanpa dasar yang terverifikasi justru berpotensi menjadi fitnah,” ujar Arizki.

Baca Juga :  Apa yang Membuat Liverpool Menarik?

 

Akun anonim tersebut sebelumnya menyebut adanya oknum wartawan yang dianggap merusak dan menghambat pembangunan daerah, bahkan dikaitkan dengan rezim lama yang disebut korup. Namun, tuduhan itu tidak menyebutkan nama, media, maupun fakta pendukung yang dapat diverifikasi.

 

Arizki menilai, penyebaran narasi seperti itu di grup publik dengan anggota lebih dari 1.000 orang dapat memengaruhi opini masyarakat dan memperkeruh hubungan antara pers, pemerintah, dan publik.

 

Ia mengingatkan bahwa kritik terhadap pers merupakan hal yang sah dalam demokrasi, tetapi harus disampaikan secara proporsional dan bertanggung jawab.

“Pers terbuka terhadap kritik. Namun kritik harus berbasis fakta, bukan asumsi atau generalisasi. Jika ada dugaan pelanggaran, ada mekanisme Dewan Pers, ada kode etik jurnalistik, dan ada jalur hukum yang dapat ditempuh,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti pentingnya peran administrator grup dalam menjaga kualitas diskusi di ruang digital. Menurutnya, pengelolaan grup publik dengan jumlah anggota besar menuntut tanggung jawab untuk mencegah penyebaran informasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.

Baca Juga :  Aksi Roadshow, Warga Sei Enam Terima Unit Kursi Roda

 

Di sisi lain, Arizki mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi, khususnya yang bersumber dari akun anonim. “Publik perlu membedakan antara kritik yang konstruktif dan opini yang tidak memiliki dasar. Literasi digital menjadi kunci agar ruang publik tidak dipenuhi narasi yang memecah belah,” ujarnya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri identitas akun tersebut guna memastikan akuntabilitas dan memberikan ruang klarifikasi secara terbuka.

 

Langkah ini dinilai penting bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga tanggung jawab dalam menyampaikan informasi di ruang publik.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Di tengah dinamika pembangunan daerah perbatasan seperti Natuna, sinergi antara pers, pemerintah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci menjaga stabilitas informasi dan kepercayaan publik. (Redaksi)