Berita UtamaDaerahKepriNatuna

Ketika Proyek Pemerintah Natuna, Dibangun di Atas Tambang Ilegal

×

Ketika Proyek Pemerintah Natuna, Dibangun di Atas Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan Ilsutrasi dari berita (Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna, Skandal dugaan penggunaan material tambang ilegal dalam proyek pembangunan Pemerintah Daerah Natuna membuka tabir gelap tentang lemahnya pengawasan, kaburnya transparansi dan rapuhnya integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Fakta yang terungkap sangat mengkhawatirkan. Kepala Dinas PTSP Natuna, Ahmad Sopian saat dikonfirmasi Rabu (27/8/25) menyatakan dengan gamblang, hanya ada satu izin galian C resmi di Natuna, yakni PT Berkah Tambang Sejahtera Natuna sejak tahun 2022 yang lalu

Ironisnya, dari hasil pantauan awak media ini, perusahaan ini tidak menambang batu atau pasir hanya tanah urukan. Namun, proyek-proyek Pemda tetap berjalan dengan material pasir dan batu. Lantas, dari mana material itu berasal?

Pertanyaan publik semakin tajam ketika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menunjukkan adanya penerimaan pajak galian C hingga Rp3 miliar lebih sejak 2019 hingga 2024. Angka yang fantastis, namun tidak jelas sumbernya. Apakah kontraktor menggunakan material dari luar daerah? Jika ya, apakah Pemda Natuna berhak menarik pajaknya? Ataukah ada praktik “sulap administrasi” yang sengaja dibuat untuk menutupi penggunaan material ilegal?

Baca Juga :  Pos Indonesia & MA Finalisasi Panduan Dokumen Hukum

Regulasi sudah sangat terang benderang. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba menyatakan, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. UU No. 1 Tahun 2022 menegaskan, pajak daerah hanya sah bila objek pajak berada di wilayah tersebut. Perbup Natuna No. 39 Tahun 2022 mengatur pajak mineral bukan logam dengan tarif 10 persen dari nilai jual, dan tanpa dokumen SPTPD, material otomatis ilegal.

Bahkan, bila terbukti ada rekayasa dalam pengadaan material proyek pemerintah, kasus ini dapat meluas ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, dengan ancaman penjara seumur hidup.

Artinya, hukum tidak kekurangan pasal. Yang kurang adalah keberanian untuk menegakkannya.

Skandal ini berpotensi membuat rakyat membayar dua kali. Pertama, melalui APBD yang membiayai proyek dengan material ilegal. Kedua, melalui kerugian lingkungan dan hilangnya potensi penerimaan pajak daerah. Jika dibiarkan, proyek yang seharusnya menjadi simbol pembangunan justru berubah menjadi monumen pembiaran hukum.

Baca Juga :  Terkait Penertiban Badut-badut, Ini Kata Wali Kota Tanjungpinang

Editorial ini menegaskan, publik berhak tahu dari mana material proyek Pemda berasal, mengapa pajak galian C bisa tercatat miliaran rupiah, padahal izin resmi hanya satu dan tidak menambang pasir maupun batu, serta siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan kewenangan ini.

Pemerintah pusat, aparat penegak hukum, hingga lembaga antikorupsi harus turun tangan. Tidak cukup hanya menindak penambang liar, tetapi juga harus menyasar kontraktor dan pejabat daerah yang terlibat.

Kegagalan mengusut tuntas kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola daerah. Lebih jauh lagi, akan menggerus habis kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Rakyat Natuna, dan rakyat Indonesia pada umumnya, tidak boleh lagi dipaksa membayar dua kali melalui uang mereka yang hilang dan kepercayaan mereka yang dihancurkan.