Hukum

Kompolnas: Tersangkakan Suami Korban Jambret, Pengingat Keras untuk Polisi

×

Kompolnas: Tersangkakan Suami Korban Jambret, Pengingat Keras untuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Kasus Suami Jadi Tersangka Setelah Mengejar Penjambret: Sorotan Kompolnas dan DPR RI

Sebuah kasus yang menimbulkan keprihatinan mendalam tengah menjadi sorotan publik dan institusi penegak hukum di Indonesia. Hogi Minaya, seorang suami di Sleman, Yogyakarta, kini berstatus tersangka setelah berupaya mengejar pelaku penjambretan yang menimpa istrinya, Arista. Tindakan Hogi yang berniat membela diri dan keluarganya justru berujung pada jerat hukum, memicu pertanyaan tentang keadilan dan penegakan hukum yang komprehensif.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara tegas menyoroti kasus ini sebagai pengingat penting bagi kepolisian untuk melihat setiap permasalahan secara holistik. Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menekankan bahwa kasus Hogi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia merujuk pada insiden serupa yang pernah terjadi di Bekasi, di mana korban pembegalan melakukan perlawanan dan akhirnya pelaku tewas.

“Beberapa waktu yang lalu di Bekasi ada aksi begal ya, terus dilawan oleh korban pembegalan. Berkelahi lah mereka, dan korban pembegalan menang, yang melakukan pembegalan kalah dan meninggal. Kan problem ini banyak terjadi,” ujar Anam, menekankan kompleksitas kasus semacam ini.

Anam berpendapat bahwa polisi seharusnya tidak hanya fokus pada aspek pemenuhan unsur pidana semata. Lebih dari itu, kehadiran polisi haruslah memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat. Dalam kasus seperti penjambretan atau begal, di mana pelaku dan korban berhadapan langsung, pendekatan yang komprehensif sangatlah krusial.

“Saya kira problem kasus tersebut ini harus dilihat secara komprehensif. Tidak lain semata-mata ini memenuhi unsur (atau) tidak memenuhi unsur. (Seharusnya) polisi hadir ya, tidak hanya soal konteks penegakan hukum, tapi juga soal konteks keamanan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Hapus Status DPO Narkotik, Pegawai BNN Dituntut 2 Tahun Bui

Kompolnas juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menangkap pelaku kejahatan, termasuk di lokasi kejadian. Hal ini dipandang sebagai kontribusi aktif masyarakat dalam penegakan hukum, mengingat tidak ada jaminan keamanan mutlak di setiap sudut wilayah.

Komisi III DPR RI Turun Tangan, Pertanyakan Dasar Hukum

Menanggapi kasus Hogi Minaya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pun angkat bicara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara spesifik mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menjerat Hogi sebagai tersangka. Hogi dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Habiburokhman menilai bahwa pelaku penjambretan meninggal dunia bukan karena tindakan langsung Hogi, melainkan akibat kelalaian mereka sendiri saat mencoba melarikan diri.

“Kami Komisi III, sangat prihatin dengan peristiwa ini. Kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut (UU Lantas) bisa diperkarakan kepada Pak Hogi. Karena yang lalai hingga menabrak kan bukan Pak Hogi, tapi dua penjambret tersebut, mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Pak Hogi ini kan tidak menabrak, tapi mengejar,” jelas Habiburokhman.

Ia juga mengungkapkan kebingungannya terhadap Kejaksaan Negeri Sleman yang menerima dan bahkan melimpahkan perkara Hogi ke pengadilan. Habiburokhman berharap agar Hogi mendapatkan keadilan dan memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memantau jalannya proses hukum ini.

Baca Juga :  Sertijab Jajaran Strategis Polresta Barelang dan Pelantikan Kasidokkes Polresta Barelang

Sebagai langkah konkret, Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, serta Hogi beserta kuasa hukumnya. Pertemuan ini dijadwalkan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan tujuan utama untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian kasus tersebut.

Kronologi Kejadian yang Menjerat Hogi Minaya

Kasus yang berujung pada penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka ini bermula pada tanggal 26 April 2025. Saat itu, Hogi dan istrinya, Arista, sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Mereka baru saja selesai membeli jajanan pasar. Arista mengendarai sepeda motor, sementara Hogi mengemudikan mobil.

Tiba-tiba, dua orang yang berboncengan dengan sepeda motor mendekati Arista dari sisi kiri dan berhasil menjambret tasnya. Hogi, yang menyaksikan kejadian tersebut, segera memepet kendaraan pelaku dengan harapan mereka akan berhenti.

Namun, bukannya berhenti, kedua pelaku justru tancap gas. Hogi terus berusaha memepet mereka. Dalam upaya melarikan diri yang semakin kencang, kedua pelaku kehilangan kendali atas laju kendaraan mereka. Akibatnya, mereka menabrak tembok di pinggir jalan, terpental, dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Ironisnya, bukannya mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas. Kasus ini telah memasuki tahap kedua dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Sleman. Meskipun penahanan terhadap Hogi telah ditangguhkan, ia kini berstatus sebagai tahanan kota, sebuah kondisi yang menimbulkan berbagai pertanyaan tentang proporsionalitas penegakan hukum dalam kasus ini.