Kisah Rahmat Danil: Harapan Palsu Jalur Masuk TNI, Rp550 Juta Menguap
Kisah pilu datang dari Rahmat Danil, seorang warga Desa Lompu, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ia masih diliputi kecemasan dan harapan yang kian menipis, menanti pengembalian dana sebesar Rp550 juta yang telah disetorkannya untuk mengamankan satu tempat di jalur masuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tahun 2023 di Makassar. Dana tersebut diserahkan melalui jalur yang tidak resmi, sebuah praktik yang kerap kali menjanjikan kemudahan namun berakhir dengan kekecewaan mendalam.
Uang itu diserahkan kepada seorang oknum anggota Kodim 1408/Makassar dengan inisial SMN. Dengan janji manis kelulusan seleksi TNI, Rahmat Danil tergiur untuk menyetorkan dana yang jumlahnya tidak sedikit. Lebih meyakinkan lagi, SMN bahkan menjanjikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan sepenuhnya apabila Rahmat Danil gagal dalam proses seleksi. Namun, kenyataan pahit justru menghampiri. Hingga kini, dana yang telah disetorkan itu tak kunjung kembali.
Satu-satunya “bukti” pengembalian yang sempat diterima Rahmat Danil hanyalah masuknya dana sebesar Rp40 juta ke rekeningnya. Namun, ia tidak memiliki kejelasan sama sekali mengenai sumber dana tersebut. Komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam “pengurusan” ini pun terputus total. “Semua media sosial saya sudah diblok. Saya tidak bisa lagi konfirmasi,” ujar Rahmat Danil dengan nada getir saat ditemui di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanete Riattang, pada Minggu, 1 Februari 2026. Dalam pertemuan itu, Rahmat Danil tampak mengenakan kaos abu-abu dan celana hitam, sesekali menunduk saat menceritakan kronologi yang membelitnya.
Terungkapnya Peran Oknum Kodim dan Vonis Penjara
Sosok SMN, oknum anggota Kodim yang menerima dana tersebut, ternyata bukan nama baru dalam perkara ini. Pada tahun 2024, ia telah menjalani proses persidangan di pengadilan militer dengan Nomor 67-K/PM III-16/AD/IX/2024. Hasil persidangan tersebut menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 9 bulan kepada SMN. Selain itu, ia juga diwajibkan untuk mengembalikan sebagian dana yang diterimanya, yaitu sebesar Rp250 juta, kepada Rahmat Danil sebagai korban.
Vonis tersebut juga memerintahkan agar sisa dana yang belum dikembalikan dilunasi setelah SMN selesai menjalani masa tahanannya. Namun, meskipun vonis telah dijatuhkan, Rahmat Danil menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan konkret mengenai pengembalian penuh dana yang telah ia setorkan. Ketidakpastian ini semakin menambah beban psikologis yang ditanggungnya.
SMN Mengaku Hanya Perantara, Tudingkan Pihak Lain
Menanggapi situasi yang berkembang, SMN memberikan penjelasan yang berbeda dari apa yang dialami Rahmat Danil. Ia mengklaim bahwa perannya dalam kasus ini hanyalah sebagai perantara semata. Menurut SMN, ia bukanlah pihak yang secara langsung mengurus proses masuk ke TNI. Ia menyatakan bahwa pengurusan sebenarnya ditangani oleh seorang perempuan bernama Tri Lasmiati (disingkat TLR).
“Itu Danil dulu datang minta tolong. Saya carikan mi orang, namanya Tri Lasmiati. Dia yang urus semua,” kata SMN, menjelaskan posisinya dalam skema penipuan ini. Ia bersikukuh bahwa seluruh dana yang masuk ke rekeningnya langsung diteruskan kepada TLR. SMN juga mengklaim memiliki bukti transfer yang lengkap sebagai saksi bisu atas perbuatannya.
Lebih lanjut, SMN mengungkapkan bahwa Tri Lasmiati (TLR) pernah hadir dalam sidang yang digelar pada tahun 2024. Dalam persidangan tersebut, sempat terjadi adu argumen antara SMN dan Rahmat Danil terkait transaksi dana yang mereka lakukan. SMN mengaku bahwa TLR pada saat itu berjanji akan mengembalikan seluruh uang Rahmat Danil.
Menurut SMN, TLR saat ini sedang dalam proses mengurus berkas tanah yang rencananya akan dijual. Hasil penjualan tanah tersebut diharapkan dapat menutupi nilai uang yang harus dikembalikan kepada Rahmat Danil. “Dia tetap komitmen. Dia bilang tidak mau disiksa di kubur kalau tidak mengembalikan uang orang,” ujar SMN, mengutip janji TLR.
Upaya Lapor ke Polisi yang Berujung pada Saran
SMN juga mengaku telah berupaya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar dengan harapan agar Tri Lasmiati (TLR) dapat segera diproses hukum. Namun, upayanya tersebut menemui kendala. Pihak penyidik di Polrestabes Makassar meminta agar laporan resmi dilakukan langsung oleh pemilik uang yang menjadi korban, yaitu Rahmat Danil.
“Penyidik tanya, ‘ini uang siapa?’ saya bilang uangnya Danil. Katanya yang punya uang harus melapor,” ujar SMN, menceritakan interaksinya dengan penyidik. Ia menambahkan bahwa penyidik menyarankan agar laporan dibuat secara bersama-sama oleh dirinya dan Rahmat Danil. Saran ini diberikan dengan tujuan agar penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Hingga kini, Rahmat Danil masih berada dalam penantian panjang, berharap keadilan dapat ditegakkan dan dana Rp550 juta miliknya dapat kembali. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya praktik pungli dan penipuan berkedok jalur resmi, serta pentingnya kewaspadaan dalam setiap transaksi yang melibatkan janji-janji muluk.

















