Berita UtamaDaerahHukumKepriNatunaNews

Korupsi Bersemi, Penegakan Hukum di Natuna Menjadi Pertanyaan

×

Korupsi Bersemi, Penegakan Hukum di Natuna Menjadi Pertanyaan

Sebarkan artikel ini
Gambar Merupakan Ilustrasi

Alreinamedia.com-Natuna, Terangnya dugaan Korupsi Dana Subsidi oleh pemerintah yang dikelola oleh Pihak DAMRI dan BPTD Riau untuk menekan angka barang pangan di Kabupaten Natuna hingga kini belum tersentuh hukum.

Pasalnya dana yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat Natuna yang senyatanya masyarakat bisa merasakan harga bahan pokok seperti di daerah Jawa ternyata sudah disulap oleh Pihak DAMRI cabang Batam

Dari hasil investigasi awak media ini berdasarkan data yang telah dihimpun, terkuak bahwa dana subsidi angkutan barang yang mana DAMRI cabang Batam men subcon kan kepihak Perushaan PLS hanya dibayarkan Rp 1.100.000 sekali Ritnya yang mana dana tersebut diklaim oleh Pihak DAMRI lebih besar di dapatkan PLS ke pihak BPTD Riau.

Baca Juga :  Farmers in Blora Hope Randugunting Dam Can Provide Optimal Irrigation for Agricultural Land

Andri selaku penggiat anti korupsi saat dikonfirmasi Rabu (11/10/23) menuturkan lemahnya penegakan hukum terkait dana subsidi angkutan barang di dalam Perusahaan DAMRI sudah seharusnya menjadi atensi penegak hukum ungkap Andri

Pasalnya dari beberapa berita awak media ini, yang sudah saya ikuti, dari Pihak DAMRI sendri
Terkuat bahwa ada skema permainan angka hingga perhitungan biaya angkutan barang yang sengaja dilakukan DAMRI untuk menyembunyikannya. Sebab jika itu realitis tentu DAMRI tidak menutup-nutupi Dana yang diklaimnya Tegas Andri Kembali

Surat resmi yang dikirimkan ke BPTD Riau oleh PT Alreinamedia Sukses mempertanyakan anggaran subsidi angkutan barang yang telah diklaim oleh DAMRI Ke BPTD Riau

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih menunggu jawaban dari Pihak BPTD Riau akan angka yang telah diklaim DAMRI Cabang Batam kepadanya, yang mana media ini sendiri sudah menyurati pihak BPTD Riau per tgl 4 Oktober 2023 mengenai anggaran subsidi angkutan barang yang dikelolanya sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 (Arizki)

Baca Juga :  Pemkab Asahan Gelar Pertemuan Koordinasi Pokjanal Puskesmas

Redaktur: Ali