Keberatan Kuasa Hukum Misri atas Pernyataan LPSK dan Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Kuasa hukum Misri, seorang saksi kunci dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi, telah menyuarakan keberatan signifikan terhadap sejumlah pernyataan yang dikeluarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta jaksa penuntut umum. Pernyataan-pernyataan ini dinilai tendensius dan merugikan klien mereka, terutama mengingat proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.
Pernyataan keberatan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Misri usai persidangan yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum memang menghadirkan beberapa saksi, termasuk Misri dan Melani Putri. Kesaksian kedua saksi perempuan ini dilakukan dalam sesi persidangan tertutup atas permintaan LPSK, karena adanya keterangan yang dianggap bermuatan asusila.
Namun, pasca-persidangan tersebut, beberapa pernyataan yang dilontarkan oleh pihak LPSK justru dinilai merugikan Misri. Yan Mangandar, yang mewakili tim kuasa hukum Misri, menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya bersifat tendensius dan menyerang pribadi kliennya, tetapi juga mengganggu tugas aliansi mereka sebagai pendamping perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Dugaan LPSK Melampaui Batas Kewenangan
Lebih lanjut, Yan Mangandar mengkritik keras pernyataan yang disampaikan oleh Manajer Perlindungan LPSK, Samuel Situmorang. Menurut Yan, Samuel Situmorang seolah-olah telah mengambil alih tugas majelis hakim dalam menilai apakah seseorang bersalah atau tidak. “Seolah LPSK telah mengambil tugas Hakim menyatakan orang terbukti bersalah atau tidak, diperparah hal itu dilakukan dalam perkara yang proses hukum di pengadilan masih berjalan,” ujar Yan dengan tegas.
Pernyataan LPSK yang menjadi sorotan utama adalah terkait kesaksian Misri di persidangan yang dianggap berbohong oleh LPSK. Tim kuasa hukum Misri membantah keras tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa keterangan yang diberikan Misri di persidangan adalah sama persis dengan yang telah disampaikan saat pemeriksaan di kepolisian.
“Perlu diketahui keterangan saksi ketika di kepolisian dan persidangan adalah sama. Jika ada perbedaan bukan sesuatu yang prinsip, melainkan karena ada pertanyaan yang berbeda yang tidak pernah ditanyakan di kepolisian dan penggunaan istilah,” jelas Yan, berusaha mengklarifikasi potensi perbedaan interpretasi.
Posisi Misri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Tim kuasa hukum Misri juga menekankan bahwa klien mereka sama sekali tidak mengetahui peristiwa yang terjadi di Villa Tekek The Beach House Hotel yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nurhadi. Berbagai langkah investigasi mendalam telah dilakukan oleh penyidik, termasuk pemeriksaan ahli dan rekonstruksi. Hasil dari serangkaian tindakan tersebut, menurut kuasa hukum, adalah kesimpulan bahwa Misri tidak terlibat sebagai penyebab kematian almarhum Brigadir Nurhadi.
Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa Misri sempat menjalani penahanan selama 59 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Namun, pada tanggal 28 Agustus 2025, Misri akhirnya dikeluarkan dari tahanan, meskipun masih berstatus sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam di Pengadilan Negeri Mataram, seluruh keterangan yang diberikan oleh Misri diyakini sesuai dengan apa yang sebenarnya ia lihat dan ketahui. Bukti dari konsistensi keterangan Misri ini juga datang dari bantahan yang disampaikan oleh dua terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu I Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra. Yogi hanya membantah dua poin dari keterangan Misri, sementara Aris membantah lima poin.
Tim kuasa hukum Misri juga mengungkapkan bahwa sejak awal, Misri sudah menyadari bahwa Brigadir Nurhadi tidak tewas tenggelam. Kesadaran ini menjadi alasan mengapa Misri bersedia membagikan potongan video berdurasi enam detik. Video tersebut dimaksudkan untuk membuktikan bahwa korban, Brigadir Nurhadi, sebelumnya mampu berenang, sehingga mengindikasikan adanya kemungkinan lain di balik kematiannya.
Keberatan Diajukan ke Berbagai Pihak
Keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Misri ini tidak hanya ditujukan kepada LPSK, tetapi juga kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pernyataan-pernyataan yang dinilai memberatkan klien mereka tersebut disampaikan pada sidang pekan lalu.
Terkait isu hilangnya beberapa bukti percakapan (chat) antara saksi dan terdakwa di ponsel milik Misri, hal ini juga menjadi perhatian. Menurut Misri, ia tidak mengetahui secara pasti penyebab hilangnya chat tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, ponselnya sempat berada di bawah penguasaan penyidik. Ketika ponsel tersebut dikembalikan, seluruh riwayat percakapan chat sudah hilang.
Menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum yang mengklaim bahwa keterangan Misri tidak konsisten, Yan Mangandar dengan tegas menyatakan bahwa semua yang disampaikan oleh Misri sama dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika memang ada perbedaan, Yan menegaskan bahwa hal tersebut murni karena adanya pendalaman materi pemeriksaan atau perbedaan dalam penggunaan istilah, bukan karena adanya inkonsistensi substansial dalam kesaksian.
Tim kuasa hukum berharap agar keberatan ini dapat ditindaklanjuti dengan serius, demi menjaga integritas proses peradilan dan melindungi hak-hak saksi yang terlibat dalam perkara hukum yang kompleks ini. Mereka juga menekankan pentingnya objektivitas dalam setiap pernyataan yang dikeluarkan oleh lembaga negara, terutama yang berkaitan dengan kasus yang masih dalam tahap persidangan.
Kronologi dan Implikasi Pernyataan LPSK
Peristiwa ini bermula dari persidangan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam persidangan tersebut, saksi Misri memberikan kesaksiannya. Namun, pernyataan yang disampaikan oleh LPSK pasca-persidangan menimbulkan kontroversi. LPSK, melalui juru bicaranya, menyatakan bahwa kesaksian Misri dianggap tidak konsisten dan berpotensi menyesatkan. Pernyataan ini tentu saja sangat memberatkan Misri, yang posisinya sebagai saksi menjadi krusial dalam mengungkap fakta sebenarnya dari kasus tersebut.
Tim kuasa hukum Misri dengan cepat merespons pernyataan LPSK. Mereka berargumen bahwa selama proses pemeriksaan di kepolisian dan di pengadilan, Misri selalu memberikan keterangan yang konsisten. Perbedaan kecil yang mungkin muncul, menurut mereka, lebih disebabkan oleh perbedaan cara bertanya dari penyidik atau hakim, serta penggunaan istilah yang berbeda, bukan karena adanya kebohongan atau kesengajaan untuk menyesatkan.
Salah satu poin penting yang diangkat oleh kuasa hukum adalah mengenai handphone Misri yang sempat disita oleh penyidik. Selama dalam penguasaan penyidik, sejumlah percakapan penting di handphone tersebut dilaporkan hilang. Hilangnya bukti digital ini tentu saja menjadi perhatian serius, karena dapat mempengaruhi pembuktian di persidangan. Kuasa hukum menduga bahwa hilangnya chat ini bukanlah kecelakaan semata, melainkan sesuatu yang perlu diusut lebih lanjut.
Peran LPSK dan Batasan Kewenangannya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keamanan dan kerahasiaan saksi serta korban selama proses hukum berlangsung. Namun, dalam kasus ini, tim kuasa hukum Misri merasa bahwa LPSK telah melampaui batas kewenangannya. Pernyataan yang dikeluarkan oleh LPSK dinilai terlalu dini dan bersifat menghakimi, sebelum ada putusan final dari pengadilan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa LPSK, alih-alih melindungi saksi, justru dapat menciptakan stigma negatif terhadap saksi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi persepsi publik dan independensi peradilan. Keberatan ini menjadi penting untuk mengingatkan kembali pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme setiap lembaga negara yang terlibat dalam penegakan hukum.
Kesaksian Misri dan Bukti Pendukung
Misri, sebagai saksi, telah berulang kali menyatakan bahwa ia tidak memiliki pengetahuan langsung mengenai peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi. Keterangannya lebih berfokus pada hal-hal yang ia lihat dan alami di sekitar kejadian. Konsistensi keterangannya ini, menurut kuasa hukum, telah dibuktikan melalui berbagai tahapan pemeriksaan.
Bahkan, bantahan dari para terdakwa sendiri, yang hanya membantah sebagian kecil dari kesaksian Misri, menjadi indikasi kuat bahwa keterangan Misri memiliki tingkat kebenaran yang tinggi. Selain itu, inisiatif Misri untuk membagikan video yang menunjukkan korban mampu berenang, menunjukkan upayanya untuk berkontribusi dalam mengungkap fakta sebenarnya, bukan untuk mengaburkan.
Pentingnya Klarifikasi dan Transparansi
Kasus ini menyoroti pentingnya klarifikasi dan transparansi dalam setiap tahapan proses hukum. Pernyataan yang dikeluarkan oleh lembaga negara, termasuk LPSK dan kejaksaan, haruslah didasarkan pada fakta yang kuat dan tidak menimbulkan kesan mendahului putusan pengadilan.
Tim kuasa hukum Misri berharap agar pihak LPSK dan kejaksaan dapat meninjau kembali pernyataan mereka dan memberikan klarifikasi yang memadai. Hal ini penting untuk menjaga marwah peradilan, melindungi hak-hak saksi, dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan adil.

















