Hukum

KUHP/KUHAP Lama: Berlaku untuk Perkara Pra-2 Januari

×

KUHP/KUHAP Lama: Berlaku untuk Perkara Pra-2 Januari

Sebarkan artikel ini

Peralihan sistem hukum pidana Indonesia dari rezim kolonial menuju era modern dan berkeadilan kini memasuki babak baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara resmi berlaku. Namun, peralihan ini tidak serta-merta menghapus seluruh ketentuan lama. Prinsip non-retroaktif atau tanpa berlakunya surut menjadi landasan utama, memastikan bahwa perkara hukum yang terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2026 tetap akan diadili menggunakan peraturan perundang-undangan yang lama. Sementara itu, segala tindak pidana yang dilakukan setelah tanggal tersebut akan tunduk pada KUHP dan KUHAP yang baru.

Tonggak Sejarah Baru dalam Penegakan Hukum Indonesia

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini menandai sebuah momen penting dalam sejarah hukum Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam sebuah pernyataan tertulis pada Jumat, 2 Januari 2026, menegaskan bahwa momentum ini bukan merupakan akhir dari sebuah proses, melainkan justru menjadi awal dari evaluasi yang berkelanjutan. Beliau secara tegas menyatakan bahwa pemberlakuan undang-undang baru ini adalah sebuah penanda berakhirnya era hukum pidana warisan kolonial Belanda.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril Ihza Mahendra. Pernyataan ini menggarisbawahi harapan besar bahwa sistem hukum yang baru akan mencerminkan nilai-nilai kebangsaan dan hak asasi manusia yang lebih tinggi.

Jejak Sejarah KUHP dan KUHAP Lama

Untuk memahami urgensi dari pembaruan ini, penting untuk menengok kembali asal-usul KUHP dan KUHAP yang lama. KUHP lama yang telah berlaku selama puluhan tahun berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvS), yang mulai diberlakukan di wilayah Hindia Belanda pada tahun 1918. Warisan hukum kolonial ini telah menemani perjalanan hukum Indonesia dalam kurun waktu yang sangat lama.

Baca Juga :  Ter Stegen Mungkin Tinggalkan Barcelona di Bursa Transfer Januari

Sementara itu, KUHAP lama yang mengatur tata cara pelaksanaan hukum pidana, baru mulai berlaku pada era Orde Baru, tepatnya pada tahun 1981. Meskipun lebih baru dibandingkan KUHP lama, KUHAP lama juga dianggap perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan zaman dan tuntutan keadilan masyarakat.

Proses Legislasi KUHP dan KUHAP Baru

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah melalui proses pengesahan pada tanggal 2 Januari 2023. Ini berarti KUHP baru memiliki jeda waktu yang cukup panjang sebelum benar-benar berlaku efektif, memberikan kesempatan bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memahami dan mempersiapkan diri.

Namun, dinamika pengesahan KUHAP Baru menunjukkan perbedaan. KUHAP Baru akhirnya disahkan pada 19 November 2025, dan kini berlaku sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Masa Sosialisasi: Kesenjangan yang Mencolok

Salah satu perbedaan signifikan antara KUHP dan KUHAP baru terletak pada masa sosialisasi. Meskipun keduanya diberlakukan secara serentak pada 2 Januari 2026, KUHP Baru mendapatkan masa sosialisasi yang jauh lebih panjang, yaitu tiga tahun penuh sejak pengesahannya. Hal ini memberikan ruang yang memadai bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mempelajari, menyesuaikan, dan mengimplementasikan ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP.

Baca Juga :  Harga BBM Tangerang Raya: Pertamina, Shell, BP Berlaku 1 Feb 2026

Sebaliknya, KUHAP Baru memiliki masa sosialisasi yang sangat singkat, yaitu kurang dari dua bulan. Periode ini terpotong oleh libur Natal dan Tahun Baru, yang secara efektif mengurangi waktu efektif untuk sosialisasi dan persiapan.

Kritik dan Desakan Publik Terhadap KUHAP Baru

Proses penyusunan hingga pengesahan KUHAP Baru ternyata tidak luput dari kritik tajam. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang merupakan gabungan dari 34 organisasi masyarakat sipil, menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap beberapa pasal yang dinilai masih bermasalah dalam KUHAP Baru. Lebih lanjut, proses penyusunannya dikritik karena dianggap kurang transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Menanggapi hal ini, koalisi tersebut secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Tujuannya adalah untuk menunda pemberlakuan KUHAP Baru. Alasan utama desakan ini adalah kekhawatiran bahwa masa sosialisasi yang terlalu singkat tidak akan cukup untuk menyelesaikan seluruh aturan pelaksana yang dibutuhkan.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, dalam sebuah konferensi pers bertajuk “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum” yang disiarkan melalui kanal YouTube YLBHI pada 1 Januari 2026, menyatakan, “Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perppu.” Desakan ini mencerminkan adanya pandangan bahwa kesiapan implementasi KUHAP Baru masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan.