
Alreinamedia. Batam. (29/12/18). Selama menjabat Kepala Kantor Kejaksan Tinggi Provinsi Kepri Dr. Asri Agung Putra. SH. MH., baru ini melakukan kunjungan kerja di Kejari Kelas II A Batam bersama rombongan. Kamis (27/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Kelas II A Batam Dedie Tri Hariadi melaporkan kerja di bulan Januari – Desember, 2018 kepada Kejati Kepri di antaranya adalah tentang pembinaan pegawai di lingkungan Kejari Batam, intelijen, pidum, pitsus dan penegakan hukum dan melaporkan kendala yang ada yaitu tempat barang bukti di belakang kantor Kejari yang menumpuk.

Adapun kendala mengapa barang bukti bisa menumpuk di karenakan suatu perkara yang sudah putus artinya barang bukti harus di ambil oleh pemilikya disini kondisi pemilik tidak mau mengambil itu sebabnya barang bukti tersebut menjadi menumpuk dan menumpuk.
Dedie menjelaskan bahwa program tahun depan akan memberi surat pemberitahuan 1 – 3 kepada pemilik barang bukti yang telah putus perkara. Tetapi apa bila setelah di berikan surat pemberitahuan ke tiga tidak juga di ambil langkah selanjutnya Kejari Batam akan mengumumkan ke media massa jelas Dedie.
Kepala Kejari Batam juga melakukan dan melaporkan kepada Kejati Kepri upaya untuk membangun gudang tempat barang bukti di tempatkan, karena barang bukti itu harus di jaga dengan baik.
Dalam kesempatan untuk memberikan barang bukti kepada pemiliknya dengan alamat yang sudah pasti solusi yang tepat jelas Dedie barang bukti akan di antarkan kerumah pemilik tampa di pungut biaya sepeserpun. Di Batam sendiri untuk gudang penyimpanan barang bukti sampai saat ini belum ada. Dari kunjungan Kejati Kepri harapanya segala bentuk pekerjaan harus terus di tingkat secara profesional.
Dalam akhir pertemuan Kejati Kepri bersama rombongan di beri penghormatan pormal oleh pegawai Kejari Batam. Acara kunjungan berjalan dengan lancar dan aman. (Ramadan)
















