Berita UtamaHukum

Lakukan Pencabulan, Wakil Dekan FKG Unair Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

×

Lakukan Pencabulan, Wakil Dekan FKG Unair Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com, Surabaya – Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair), Ketut Suardika (46), terancam hukuman lima tahun penjara. Pasalnya, pria ini diduga melakukan pencabulan terhadap pria berusia 16 tahun di ruang sauna Celebrity Fitness lantai 4 Galaxy Mall Surabaya pada 1 April 2017.

Kini, tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Itu karena perilaku tersangka telah melanggar undang-undang yang ada dan tidak sepatutnya seorang Wakil Dekan melakukan perbuatan cabul.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, menyatakan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka pascakejadian, tepatnya pada 2 April 2017 sekira pukul 23.30 WIB.

“Tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik. Akhirnya, petugas resmi melakukan penahanan pada tersangka sejak Minggu malam,” terang Shinto pada sejumlah awak media, Selasa (4/4).

Baca Juga :  Posmat Jajaran Lantamal IV Bantu Evakuasi ABK Tag Boat Yang Tenggelam

Menurut Shinto, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara.

Peristiwa pencabulan itu berawal ketika korban dengan tersangka ngobrol di ruang sauna Celebrity Fitnes lantai 4 Galaxy Mall Surabaya. Lalu tersangka tiba-tiba meAMuka handuk korban yang menutupi tubuhnya dan melakukan pencabulan.

Korban sebenarnya sempat menghindar, tetapi merasa takut. Kemudian korban mandi dan keluar dari tempat sauna. Selanjutnya korban cerita pada petugas Celebrity Fitness. Manajemen Celebrity menelepon tersangka yang sudah pulang untuk keAMali ke lokasi. Akhirnya, kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.(AM/okezone)