Alreinamedia.com-Natuna, Digagalkannya 3 koli barang milik JNE oleh Lanud RSA dengan tujuan bandung menggunakan Maskapai Naam Air kini masih menjadi misteri.
Pasalanya barang yang merupakan cagar budaya atau disebut barang antik yang memiliki nilai ekonomis, ternyata dengan mudah pihak pengirim mengirimkan barang tersebut menggunakan ekpedisi JNE
Sebelumnya Danlanud RSA Kolonel (Pnb) Dedy Iskandar menuturkan senin (15/7/24) di Gedung Graha serasan “bahwa awal mulanya penemuan barang antik tersebut, dikarenkan adanya kecurigaan oleh Pihak bandara Raden Sadjad, terkait 3 Kotak yang akan diterbangkan menggunakan maskapi Nam Air, tujuan Natuna-Batam dan selanjutnya Batam- Jakarta pada tgl 13 Juli 2024, yang mana barang tersebut dikirim melalui Kargo ekpedisi JNE Natuna.”
“Lalu setelah tim kami menyelidiki mengenai siapa dan penerima barang tersebut, setelah di hubungi pihak pengirim, mengatakan dia tinggal diwilayah Palembang dan penerima diwilayah cimahi tebing tinggi terang Kolonel (Pnb) Dedy Iskandar”
Saat awak media ini mempertanyakan apakah proses penyelidikan akan sampai disini saja, lalu barang tersebut langsung di serahkan ke Dinas Pendidikan Kebudayaan Natuna ?
Kolonel (Pnb) Dedy Iskandar langsung secara tegas mengatakan “tidak” kami akan terus melakukan penyelidikan bersama Polres Natuna, yang mana kemaren saya juga telah ditemui oleh Mr X yang meminta pertolongan mengenai barang tersebut dan karena ini adalah warisan Negara,!maka secara tegas saya mengatakan bahwa hukum harus ditegakan dan indentitas Mrx tersebut sudah saya berikan kepada Intelejen Lanud RSA Tegas Danlanud
Anehnya berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media ini, seharusnya barang yang dikirim melalui ekpedisi harusnya sebelum dikirimkan harus melalui prosedur tahapan diantarannya pihak ekspedisi JNE melakukan beberapa proses persiapan dan verifikasi untuk memastikan pengiriman berjalan lancar.
Berikut adalah beberapa hal yang biasanya dilakukan oleh JNE sebelum mengirimkan barang yang dihimpun oleh awak media ini
-Penerimaan Barang: JNE menerima barang dari pengirim atau dropshipper. Pada tahap ini, barang yang diterima akan diverifikasi jumlahnya dan kondisinya apakah sesuai dengan yang tertera pada dokumen pengiriman.
Pengepakan: Barang kemudian akan dipersiapkan untuk dikemas dengan aman dan sesuai standar pengemasan yang telah ditentukan. Ini termasuk memastikan barang terlindungi dengan baik untuk menghindari kerusakan selama proses pengiriman.
- Pembayaran Biaya Pengiriman: Pengirim akan melakukan pembayaran biaya pengiriman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemilihan Layanan Pengiriman: JNE menawarkan berbagai jenis layanan pengiriman seperti reguler, YES (Yakin Esok Sampai), OKE (Ongkos Kirim Ekonomis), dan lain-lain. Pengirim memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan pengiriman barangnya.
-Penjadwalan Pengiriman: Setelah proses di atas selesai, JNE akan menjadwalkan pengiriman barang sesuai dengan jenis
layanan yang dipilih dan destinasi pengiriman.
- Pelabelan dan Pencatatan: Setiap paket akan diberi label pengiriman yang mencakup informasi penting seperti alamat pengirim dan penerima, nomor resi, dan informasi lainnya yang diperlukan untuk pelacakan.
- Pengambilan Barang: Jika diperlukan, JNE akan mengambil barang dari lokasi pengirim atau dropshipper untuk kemudian diproses di pusat distribusi mereka.
- Pemrosesan di Pusat Distribusi: Barang-barang yang telah dikumpulkan akan diproses di pusat distribusi JNE. Di sini, paket akan diperiksa kembali untuk memastikan semuanya sesuai sebelum dikirimkan ke tujuan akhir.
Setelah proses di atas selesai, JNE akan melanjutkan dengan pengiriman barang ke alamat tujuan yang telah ditentukan. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa barang dikirimkan dengan aman, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara pengirim dan penerima.
Terpisah herman selaku bagian Out bound JNE Natuna saat dikonfirmasi awak media ini senin (15/7/24) menuturkan terkait barang antik yang gagal dikirimkan oleh JNE, kami dari pihak JNE tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan barang antik (Keris), sebab disaat sang pengirim kirim ke bagian kami, dia menyebutkan bahwa barang tersebut merupakan barang hiasan dinding bukan barang cagar budaya (Keris)
“Tomi adalah pengirimnya pak dan Yuda adalah penerimanya yang mana yuda beralamatkan di bandung” ujar Herman
Saat awak media ini mempertanyakan apakah JNE Natuna disaat barang ini gagal dikirim adakah Lanud RSA ataupun penegak hukum lainnya, mengchek CCTV JNE? Herman secara tegas belum ada pak dan CCTV kami berfungsi kok pak ujar Herman kembali.
Lalu disaat awak media ini mempertanyakan mengenai prosedur barang yang diterima oleh JNE, apakah prosedurnya harus di chek terlebih dahulu, herman mengatakan ia tapi karena ini wilayah Natuna dan Barangnya sudah terbungkus rapi kami tak periksa lagi pak dan kami akui dalam hal ini kami lalai tegas Herman kembali
Lantas dengan adanya kelalain pihak ekpedisi JNE mengenai pengiriman barang ini akankah JNE akan bermasalah dengan hukum, sebab jika mereka melakukan prosedur dengan sempurna tidak mungkin barang tersebut bisa masuk kebagian Cargo Bandara Lanud Raden Sadjat (Arizki)

















