Tragedi Berdarah di Langkat: Sengketa Harta Berujung Maut, Mantan Ipar Jadi Pelaku
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara – Perselisihan internal keluarga yang berakar pada sengketa pembagian harta bersama kembali menelan korban jiwa. Kali ini, insiden tragis terjadi di Dusun VII Air Panas, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Seorang pria bernama Prawoto ditemukan tewas mengenaskan di teras rumah kakak kandungnya sendiri, dengan luka serius yang diduga akibat senjata tajam.
Warga sekitar mendadak digemparkan oleh penemuan jenazah Prawoto yang tergeletak dalam posisi telungkup, bersimbah darah. Luka di bagian leher korban mengindikasikan serangan brutal yang tak terduga. Lokasi kejadian, yang merupakan kediaman kakak kandung korban, dengan cepat dipadati oleh warga yang berdatangan untuk melihat peristiwa nahas tersebut.
Respons Cepat Kepolisian
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Tualang bergerak cepat. Kapolsek Padang Tualang, Iptu Bayu Mahardika, segera memerintahkan personelnya untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia, tergeletak di teras rumah dengan luka serius di bagian leher,” ujar Iptu Bayu Mahardika pada Selasa, 23 Desember 2025, saat dimintai konfirmasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan di TKP, serta keterangan dari sejumlah saksi mata, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial AS (53) sebagai terduga pelaku. Fakta mengejutkan terungkap bahwa AS merupakan mantan abang ipar korban, yang berarti ia pernah memiliki hubungan keluarga erat dengan korban.
“Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah. Namun berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil kami amankan,” tambah Iptu Bayu Mahardika, mengapresiasi kerja cepat anggotanya.
Barang Bukti dan Motif Dugaan
Dalam proses penangkapan AS, tim kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aksi pembunuhan tersebut. Barang bukti yang disita meliputi:
- Sebuah kapak
- Sebuah parang
- Sebuah egrek (alat pemotong rumput/semak)
- Pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat kejadian
- Satu unit sepeda motor milik pelaku
Iptu Bayu Mahardika menjelaskan bahwa motif sementara yang mengarah pada kasus ini adalah adanya persoalan pribadi terkait pembagian harta bersama atau harta gono-gini. Konflik ini diduga terjadi antara pelaku, AS, dengan mantan istrinya, yang notabene masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, Prawoto.
“Motif awal kami mengarah pada konflik keluarga terkait harta bersama yang diperebutkan,” ungkap Iptu Bayu Mahardika.
Tindak Lanjut Penanganan Kasus
Jenazah korban, Prawoto, telah dievakuasi dari TKP menuju Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Evakuasi ini dilakukan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk autopsi, guna memastikan penyebab pasti kematian dan mengumpulkan bukti-bukti medis yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Sementara itu, terduga pelaku, AS, beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, kini telah dibawa ke Mapolsek Padang Tualang. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap AS untuk mendalami motif sebenarnya dan mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait kronologi kejadian.
Kasus ini menjadi pengingat yang pahit akan dampak buruk dari perselisihan keluarga yang tidak terselesaikan, terutama yang berkaitan dengan harta benda. Sengketa yang seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah atau hukum, justru berujung pada tindakan kekerasan ekstrem yang merenggut nyawa dan menghancurkan keharmonisan keluarga. Pihak kepolisian terus berupaya mengungkap seluruh fakta di balik tragedi ini demi tegaknya keadilan.

















