Berita PilihanKepriNatunaOpini

Membuka Tabir TPP ASN Pemkab Natuna

×

Membuka Tabir TPP ASN Pemkab Natuna

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi TPP ASN

Alreinamedia.com-Natuna, TPP atau biasa disebut dengan Tambahan pengahasilan pegawai lahir berdasarkan PP no 12 Tahun 2019 Pasal 5 ayat 1 yang mana pada pasal tersebut Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan untuk point Pasal 5 ayat 3 Pemberian pengahasilan tambahan pegawai didaerah ditetapkan dengan perkada dengan berpedoman pada peraturan Pemerintah

Merujuk dari peraturan tersebut terlintas kapan sebenarnya TPP ASN Pemkab Natuna tersalurkan Mungkinkah memang di Mulai sejak  tahun 2021 bersamaanya lahirnya Perkada di Natuna ?

Sebab berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media ini, Kabupaten Natuna baru mengeluarkan Perkadanya No 11 tahun 2021 pada tgl 15 Februari 2021 yang mana hal tersebut ditanda tangani oleh Bupati terdahulu H.Abdul Hamid Rizal dan direvisi dengan  perkada no 2 tahun 2023 yang ditandatangani oleh wan siswandi pada tgl 27 Januari 2023 serta di revisi lagi perkada no 26 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Wan Siswandi pada tgl 21 Maret 2024

Baca Juga :  Perebutan Takhta Keraton Solo: Gusti Purbaya Klaim Pengganti Pakubuwono XIII, Tedjowulan Jadi Plt Raja

Dengan begitu seyoganya TPP ASN Natuna seharusnya tersalurkan pada tahun 2021 karena saat itu dasar hukum mengeluarkan tambahan pegawai memiliki dasar yang kuat karena sudah adanya Perkada yang berlandasan dari Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 (Arizki)