Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Riau memberikan Insentif Pemungutan Pajak Daerah kepada Aparatur Sipil Negara pada tahun 2021.
Hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi pemerintah daerah dapat memberikan Insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu.
Insentif tersebut diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah secara proporsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Hal ini layak dicermati karena salah satu penerima insentif pemungutan pajak daerah ialah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang dikala itu menjabat. Padahal Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 229 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekda Kepri pada tahun 2021 sudah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai yang berjumlah Rp. 98.187.469,00 perbulannya dengan rincian Kriteria TPP Beban Kinerja sebesar Rp. 21.993.993,00, Prestasi Kerja sebesar Rp. 22.779.493,00 Kondisi Kerja Rp. 15.709.995,00 dan Kelangkaan Profesi sebesar Rp.37.703.988,00.
Bedasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021, Meskipun telah menerima TPP Aparatur Sipil Negara ternyata Sekretaris Daerah Kepulauan Riau juga menerima insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp. 479.551.311,05 dari Rp. 23.605.251.176,00 insentif yang direalisasikan Pada Tahun Anggaran 2021. Bersambung… (Penulis: Hermansyah)

















