Hukum

MK Tolak Gugatan NasDem Klaim Hilang Suara di Kuala Lumpur

×

MK Tolak Gugatan NasDem Klaim Hilang Suara di Kuala Lumpur

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai NasDem dapil DKI Jakarta 2 yang mengklaim kehilangan 35.306 suara di Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut hakim, NasDem tak dapat membuktikan klaim kehilangan suara itu lebih lanjut secara sah.

“Mengadili, menolak permohonan untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (7/8).

Hakim menyatakan, untuk membuktikan dalil permohonan, NasDem telah mengajukan bukti surat dan tiga orang saksi yang menerangkan proses rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur hingga proses pleno di KPU RI.

Namun menurut hakim, keterangan saksi itu tak relevan sehingga tak lagi dipertimbangkan oleh MK.

“Terhadap dalil pemohon yang tidak dibuktikan lebih lanjut secara sah dan meyakinkan dan hal-hal tidak relevan, tidak lagi dipertimbangkan mahkamah,” katanya.

NasDem sebelumnya mengklaim kehilangan 35.306 suara di Kuala Lumpur pada Pemilu 2019. Sesuai hasil perhitungan yang ditetapkan PPLN KL, NasDem memperoleh 57.864 suara.

Baca Juga :  48 Perusuh 22 Mei Didakwa Merusak Fasilitas Umum-Menyerang Polisi

Jumlah ini kemudian disebut berkurang setelah keluar surat rekomendasi dari Bawaslu RI berupa perintah untuk pelaksanaan PSU di wilayah PPLN Kuala Lumpur menggunakan metode pos. Dari hasil PSU menggunakan metode pos itu NasDem hanya memperoleh 22.558 suara.

Dalam kasus lain, MK memerintahkan KPU melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pileg 2019 di empat TPS daerah pemilihan Kabupaten Trenggalek 1. MK menyatakan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara PDIP dengan PAN berdasarkan formulir C1 plano dengan formulir DAA1.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Trenggalek melakukan penghitungan suara surat suara ulang pada TPS 4, 12, 20 Kelurahan Surodakan dan TPS 16 Kelurahan Sumbergedong terhadap perolehan suara seluruh partai untuk pileg DPRD dapil Trenggalek 1,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (7/8).

Baca Juga :  BOK dan Kapitasi, Dikelola Rapi, Tapi Tak Terasa

Hakim pun meminta keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 terkait perolehan suara pileg DPRD Kabupaten Trenggalek dibatalkan.

Sesuai keterangan saksi di persidangan, lanjut hakim, membenarkan bahwa terjadi perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan formulir model C1 plano DPRD dengan formulir DAA1.

“Berdasarkan rangkaian fakta hukum di atas maka menemukan ketidaksesuaian data formulir C1 DPRD kabupaten/kota dengan formulir C1 plano kabupaten/kota terkait perolehan suara pemohon di TPS 4, 12, 20, dan 16,” katanya.

Sebelumnya dalam gugatan, PDIP menyatakan terjadi selisih perolehan suara dengan PAN dalam pemilihan calon anggota legislatif DPRD dapil Kabupaten Trenggalek 1.

PDIP mengklaim kehilangan 23 suara sedangkan PAN bertambah dua suara. Hal itu berpengaruh pada pengisian kursi DPRD Kabupaten Trenggalek.

Penetapan KPU menyatakan PDIP memperoleh 21.899 suara sedangkan PAN 4.384 suara. Menurut PDIP, mestinya mereka memperoleh 21.992 suara, sementara PAN 4.382 suara. (mb/cnn indonesia)