Alreinamedia.com-Natuna, Tahun 2025 seharusnya menjadi momentum besar bagi Natuna. Anggaran Milyaran rupiah sudah dialokasikan untuk jalan,’pelabuhan, hingga pembangunan sekolah . Namun, ironinya, semua itu terancam terhenti bukan karena ketiadaan dana, melainkan karena satu hal sederhana, pasir dan batu lokal tidak bisa dipakai secara legal.
Natuna sejatinya memiliki potensi besar batu dan pasir sebagai bahan dasar pembangunan. Tetapi, izin tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di daerah ini sangat terbatas. Sejak 2022, hanya satu perusahaan, PT Berkah Tambang Sejahtera Natuna yang memegang izin galian C. Akibatnya, kontraktor lain kesulitan mendapatkan material resmi.
Pilihan yang tersisa hanya dua, membeli material dari luar daerah dengan biaya tinggi, atau menggunakan material ilegal dengan risiko hukum. Kedua opsi sama-sama menyandera pembangunan.
Wakil Ketua DPRD Natuna, Wan Aris Munandar, menegaskan pihaknya akan serius mengawal masalah ini.
“Jika benar ditemukan adanya material ilegal, tentu ini pelanggaran serius. DPRD hadir untuk mengawal anggaran dan memastikan setiap proyek pemerintah berjalan sesuai regulasi, transparan, serta tidak merugikan rakyat,” tegasnya (3/9/25).
Wan Aris memastikan DPRD akan turun lapangan bersama Komisi II dan membahas persoalan ini dalam Badan Anggaran.
Nada serupa datang dari Sekda Natuna, Boy Wijanarko. Ia mengingatkan kontraktor agar tidak main-main dalam pengadaan material.
“Kontraktor wajib memastikan material yang digunakan berasal dari tambang resmi dan berizin. Jika ditemukan penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah, akan ada konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya (2/9/25).
Padahal, berbagai proyek vital sudah dipersiapkan. Mulai dari pembangunan Sekolah pelayanan publik dan hal lainnya.
Dengan anggaran pembangunan mencapai milyaran rupiah, masyarakat berhak bertanya, bagaimana mungkin sebuah daerah kaya sumber daya justru kesulitan membangun hanya karena tersandung urusan izin tambang?
Menurut aturan UU No. 3/2020 tentang Minerba dan PP No. 96/2021, penggunaan material tambang tanpa izin jelas melanggar hukum, dengan ancaman pidana dan denda. Bukan hanya kontraktor, tapi juga dinas pelaksana bisa ikut terseret bila terbukti menutup mata.
Inilah ironi terbesar Natuna 2025, pembangunan besar berhenti di lubang tambang. Jika Pemda tak segera memperjuangkan perluasan izin tambang secara terbuka, transparan, dan adil, maka tahun ini hanya akan menambah catatan panjang kekecewaan terhadap kepemimpinan Cen Sui Lan dan Jarmin (arizki)

















