Alreinamedia.com-Natuna, Kabupaten Natuna saat ini menghadapi kondisi fiskal genting yang tidak bisa dibiarkan. Di tengah realisasi PAD yang rendah dan anggaran yang terserap besar untuk belanja pegawai, daerah ini masih dibebani utang yang belum terselesaikan, sementara pemda justru melanjutkan proyek konstruksi baru.
Ironisnya, pemerintah pusat melalui berbagai kebijakan fiskal justru mendorong daerah fokus melunasi utang, bukan menambah beban. Namun, arah kebijakan yang diambil oleh Bupati Natuna hari ini menunjukkan ketidaksinkronan dengan arahan nasional, bahkan mempertajam persoalan daerah yang sebenarnya bisa dipulihkan melalui langkah efisien dan disiplin fiskal.
Hingga saat ini, Pemkab Natuna masih menanggung tunggakan pembayaran proyek dan kegiatan tahun sebelumnya, yang belum seluruhnya dilunasi. Beberapa rekanan bahkan mengeluhkan keterlambatan pencairan, Ini tentu berdampak pada kepercayaan pihak ketiga terhadap pemda, serta memperburuk iklim usaha di daerah.
Dalam kondisi seperti ini, menambah proyek konstruksi baru justru tidak logis, apalagi jika utang lama belum terselesaikan. Artinya, belanja pembangunan di Natuna bukannya diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban, tapi menciptakan kewajiban baru.
Dalam kerangka kebijakan fiskal nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), disebutkan secara jelas bahwa
“Pemerintah Daerah wajib menjaga kesinambungan fiskal, termasuk memprioritaskan kewajiban pembayaran utang dan tidak menambah beban baru yang mengganggu keseimbangan fiskal daerah.”
Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tahun 2025 tentang pengendalian defisit daerah, pemda yang memiliki utang belum terselesaikan dilarang mengusulkan pinjaman baru atau melaksanakan proyek jangka panjang tanpa justifikasi fiskal yang kuat.
Namun yang terjadi di Natuna justru sebaliknya, pemerintah masih membuka ruang proyek-proyek fisik baru tanpa penyelesaian penuh atas kewajiban sebelumnya. Di sinilah kurangnya pemahaman fiskal Bupati menjadi sorotan utama.
Seorang kepala daerah seharusnya memahami bahwa Natuna bukan daerah biasa. Letaknya di Laut Cina Selatan, di perbatasan utara Indonesia, menjadikannya kawasan prioritas nasional. Tapi dengan tata kelola fiskal yang kacau utang yang menumpuk, PAD rendah, dan belanja aparatur yang gemuk potensi itu bisa berubah menjadi beban negara.
Bukannya mengelola strategis untuk menghasilkan PAD lewat sektor unggulan seperti perikanan, pariwisata bahari, dan logistik pulau, Bupati Cen Suilan justru larut dalam belanja konsumtif dan pembangunan seremonial.
Dalam pelayaran fiskal yang penuh gelombang, Natuna membutuhkan nakhoda yang menguasai medan, paham beban, dan sanggup mengatur arah. Bupati tidak bisa terus berpura-pura semuanya baik-baik saja ketika angka PAD jatuh, belanja pegawai membengkak, dan utang menumpuk.
Jika arah fiskal tidak berubah, maka Natuna akan karam bukan karena badai dari luar, tapi karena kegagalan membaca peta oleh pemimpinnya sendiri.

















