Alreinamedia.com, BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (3/11/2026).






Pansus inventarisasi substansi revisi Perda
Rapat dipimpin Ketua Pansus Anwar Anas, didampingi Sekretaris Pansus Muhammad Fadhli, SH. Sejumlah anggota Pansus turut hadir, yakni Amirsyah, Jamson Silaban, SH, dan Ir Anang Adhan. Hadir pula Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Hj Siti Nurlailah, ST, MT.
Pembentukan pimpinan Pansus sebelumnya menetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli memimpin Pansus revisi Ranperda tersebut.
Dari pihak Pemko Batam, rapat dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Imam Tohari bersama sejumlah pejabat dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Bagian Hukum Setdako Batam.
Anwar mengatakan, rapat tidak hanya membahas draf revisi Ranperda, tetapi juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Pansus mulai menyusun agenda pembahasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat, serta mendata pihak-pihak yang akan dimintai masukan dan menyusun jadwal focus group discussion (FGD).
“Selain membahas draf revisi Ranperda, kita juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Kita juga menyusun jadwal untuk pembahasan dengan stakeholder terkait, termasuk kelompok masyarakat. Kami turut menginventarisasi pihak-pihak yang perlu dimintai masukan, termasuk jadwal untuk menggelar focus group discussion (FGD),” ungkap Anwar.
Revisi untuk menyesuaikan aturan
Anwar mengakui Perda Ketertiban Sosial merupakan salah satu peraturan daerah yang sudah cukup lama belum direvisi. Sementara itu, sejumlah regulasi yang lebih tinggi telah mengalami perubahan sehingga perlu penyesuaian dan sinkronisasi agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam penerapannya.
Menurut Anwar, banyak ketentuan dalam perda tersebut perlu diselaraskan dengan perkembangan terbaru peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, Bapemperda DPRD Batam juga membahas usulan perubahan Perda Ketertiban Umum.
Sejumlah kalangan telah menyampaikan masukan secara langsung agar DPRD Kota Batam segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial. Salah satu masukan disampaikan mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IV DPRD Kota Batam pada 23 Juni 2026.
Pembahasan revisi tersebut juga mendapat dukungan delapan fraksi DPRD Batam. Anwar menegaskan Pansus terbuka terhadap masukan dan saran masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda.
“Kita siap menerima masukan-masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda ini dan bagaimana nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat,” tegas Anwar.
Melalui pembahasan bersama Pemko Batam dan pelibatan berbagai elemen masyarakat, Pansus berharap revisi regulasi tersebut dapat menghasilkan aturan yang komprehensif sebagai landasan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat di Kota Batam. (*)

















