Alreinamedia.com-Natuna,Pasokan listrik di Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, dilaporkan belum kembali normal. Kondisi ini memicu keluhan warga karena pemadaman terjadi hingga 24 jam tanpa kepastian waktu pemulihan.
Sejumlah warga mengatakan listrik yang merupakan kebutuhan pokok tidak dapat digunakan, sehingga mengganggu aktivitas rumah tangga maupun usaha kecil.
Kepala PLN Sedanau, Kasman, saat dikonfirmasi, Senin (16/2), mengatakan gangguan terjadi pada jaringan distribusi.
“Saat ini tegangannya nihil. Mesin dalam kondisi normal, tetapi jaringan yang bermasalah. Kami masih melakukan perbaikan,” kata Kasman.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Natuna, Rafki. Ia menyebut gangguan juga terjadi pada mesin pembangkit listrik.
Memang ada gangguan pada satu unit mesin. Kemarin kami sudah mendatangkan tiga mesin dari Ranai, tetapi tadi pagi ketiganya juga mengalami gangguan,” ujar Rafki.
Menurut Rafki, PLN saat ini tengah mendatangkan generator dari PLTD Ladan untuk memperbaiki mesin berkapasitas terbesar.
Saat ini masih dalam proses pembongkaran dan mobilisasi. Kami upayakan agar pasokan listrik bisa segera normal kembali,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini hanya satu unit mesin yang dapat beroperasi maksimal, sementara unit lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Meski demikian, warga mengaku hingga kini listrik belum mengalir di seluruh wilayah Sedanau.
Salah seorang warga, Herman, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan listrik.
Kami membayar listrik dan pajak penerangan, tetapi listrik tidak menyala. Kami berharap ada kejelasan dan tanggung jawab dari PLN,” kata Herman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta berhak mendapatkan kompensasi apabila terjadi pemadaman akibat kelalaian penyedia listrik.
Selain itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 mengatur bahwa pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.
Kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar dan penambahan token listrik bagi pelanggan prabayar, sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap PLN dapat segera memulihkan pasokan listrik serta memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan terkait penyebab gangguan dan estimasi perbaikan.
Pasokan listrik merupakan layanan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama di wilayah kepulauan seperti Natuna yang bergantung pada pembangkit listrik lokal.
PLN Natuna menyatakan masih melakukan upaya perbaikan dan mobilisasi peralatan guna memulihkan sistem kelistrikan di Sedanau. (Arizki)

















