
Alreinamedia. Batam. (21/10/18). Partai Nasdem Provinsi Kepri, adakan pekan orientasi calon legislatif untuk DPRD Provinsi Kepri, DPRD kab/kota se Kepri. Bertempat Hotel BWP Panbil, Minggu (21/10).
Sekretaris ketua panitia Ir. Wirya Putra Sar. Silalahi, menjelaskan bahwa kegiatan partai Nasdem hari adalah memberikan pembekalan bagi calon legislatif supaya mengerti bagai mana aturan main dan aturan caleg yang di terapkan oleh KPU dan Bawaslu Kepri.
Selanjutnya pemahaman bagi caleg dan bagai mana strategi untuk memenangkan caleg serta bagaimana memenangkan Partai Nasdem sebagai peserta pemilu nantiya jelas Wirya.
Sebagai nara sumber pekan pelaksana orientasi caleg partai Nasdem Provinsi Kepri diantaranya, ketua pusat Bapilu partai Nasdem, KPU Provinsi Kepri, Bawaslu Kepri, serta pembekalan untuk menggunakan metsos dan aturan mainnya.
Jumlah peserta dalam pekan orientasi calon legislatif semua caleg dari Provinsi Kepri dan caleg kab/kota se Kepri. Di perkirakan yang hadir lebih dan kurang 249 orang, termasuk 4 orang caleg dari DPR RI serta Ketua, sekretaris dan bendahara (ksb) Bapilu Kepri.
Target dan capaian adalah keluar sebagai pemenang pemilu di tujuh kab/kota se Kepri dapat menguasai kursi semaksimal mungkin tegas Wirya.

Ketua divisi bagian hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri Didyono Agung sebagai nara sumber dalam pekan orientasi calon legislatif partai Nasdem memaparkan guna memberikan penjelasan kepada caleg aturan yang sesuai dengan UU KPU dan Bawaslu.
Saat ini jelas Agung sebagai ketua divisi hukum KPU Kepri sudah masaya kampanye, hendaknya para caleg menjalankan aturan yang telah di buat oleh KPU dan Bawaslu. Seperti contoh para caleg tidak di benarkan menerima bantuan dari orang lain ini harus benar-benar kita sepakati bersama, boleh menerima bantuan dari orang lain tapi jatuh bantuan tersebut harus kepada partai.
APK (Alat Peraga Partai) bagi caleg dan partai politik untuk dapat menjelaskanya bagai mana aturan yang sebenarya kepada caleg itu sendiri. Untuk kampanye bagi caleg harus memenuhi syarat – syarat yang telah di tentukan. H -1 harus menyampaikan seberapa jumlah dana kampanye, kemudian harus melaporkan kepada kepolisian serta di tembus kan kepada Bawaslu, selanjutnya izin kampanye baru di keluarkan dan izin lainya.
Bagi penggunaan baleho KPU Provinsi Kepri sudah menyediakan sebanyak 11 buah baleho dengan ukuran 4X7, terserah di mana di pasang oleh partai yang telah di sepakati.
Sedangkan posko bagi caleg tidak di benarkan ini adalah merupakan pelanggaran, posko di bolehkah hanya posko partai. Sejauh perjalanan sudah ada di temukan posko caleg ini seharusnya ada tindakan oleh Bawaslu jelas Agung.
Saat ini dana untung pelaporan kampanye di bagi tiga tahap :
1. Pada tanggal 23, September,
2018.
2. Melaporkan dana rekening,
partai, ini semua sudah final.
3. Tanggal, 2 Januari, 2019,
membuat laporan menerima
sumbangan dana kampanye,
serta melaporkan ke KPU,
baik di kab/kota dan,
KPU Provinsi Kepri.

Pada tanggal 25, April, 2919 partai politik membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Untuk penggunaan metsos bagi partai harus membuat 10 akun selanjutnya melaporkan kepada KPU. Harapanya jelas Agung marilah kita semua satu kan persepsi untuk menjadikan kampanye damai serta tidak melanggar aturan – aturan yang telah di sepakati.
Pekan orientasi calon legislatif di buka oleh ketua Bawaslu Pusat Partai Nasdem Effenddy Choirie, dan sambutan oleh ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Kepri Nurdin Basirun. Dan akan di tutup oleh ketua DPD Partai Nasdem Batam. Muhammad Rudi. (Ramadan)















