Pelarian Berakhir: Pelaku Pembunuhan di OKU Selatan Menyerahkan Diri Setelah Empat Hari
Persembunyian Suharlan (34), tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, berakhir sudah. Setelah empat hari buron dan melarikan diri hingga ke Kota Palembang, ia akhirnya memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Peristiwa tragis ini menimpa Maria Simaremare (38), seorang staf sekretariat Bawaslu OKU Selatan, yang ditemukan tewas di kediamannya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, pada Rabu pagi, 25 Maret 2026.
Penemuan jasad korban sontak memicu respons cepat dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan. Dalam waktu singkat, identitas pelaku berhasil dikantongi. Tekanan dari upaya penyelidikan yang masif dan pelacakan pergerakan tersangka yang terus dilakukan akhirnya membuat Suharlan mengambil keputusan untuk menyerahkan diri. Ia memilih Polsek Sukarami, Palembang, sebagai lokasi penyerahan diri pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
Mengetahui lokasi penyerahan diri, tim gabungan segera bergerak cepat. Keterlibatan Unit V Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa kasus ini ditangani sebagai prioritas utama dengan penanganan yang terintegrasi.
Barang Bukti Korban Berhasil Dipulihkan
Saat diamankan, tersangka Suharlan masih kedapatan menguasai telepon genggam milik korban. Penemuan ini menjadi titik awal bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Berbekal informasi dari ponsel tersebut, penyidik berhasil melacak keberadaan barang-barang korban lainnya yang turut dibawa kabur oleh pelaku.
Hasilnya, satu per satu barang bukti krusial berhasil dipulihkan. Dompet milik korban ditemukan di kawasan sekitar Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Di dalam dompet tersebut, masih tersimpan identitas penting korban seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Sementara itu, barang bukti lain yang tak kalah penting, yaitu sepeda motor Honda Beat beserta surat-surat kendaraannya, serta satu unit laptop milik korban, ditemukan tersimpan di sebuah rumah kosong yang berlokasi di wilayah Kabupaten OKU. Pemulihan seluruh barang bukti ini menjadi poin yang sangat penting dalam pengungkapan kasus ini. Selain itu, pemulihan barang-barang tersebut juga memperkuat konstruksi hukum yang akan menjerat tersangka.
Kerja Cepat dan Terukur Mempersempit Ruang Gerak Pelaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres OKU Selatan, AKP Aston Sinaga, mengapresiasi keberhasilan ini sebagai hasil kerja cepat dan terukur dari tim gabungan. “Sejak awal kami fokus pada pengumpulan alat bukti dan pelacakan pergerakan tersangka. Dalam waktu empat hari, identitas pelaku terkonfirmasi, pergerakannya terpetakan, hingga akhirnya ia menyerahkan diri. Ini menunjukkan bahwa tekanan penyelidikan yang konsisten mampu mempersempit ruang gerak pelaku,” ujarnya pada Minggu, 29 Maret 2026.
AKP Aston Sinaga menambahkan bahwa pemulihan seluruh barang milik korban merupakan bagian penting dari proses pembuktian. “Tidak hanya mengamankan tersangka, kami juga memastikan seluruh barang milik korban yang sempat dikuasai pelaku berhasil ditemukan. Ini penting untuk melengkapi pembuktian sekaligus mengembalikan hak korban,” tegasnya.
Komitmen Penegakan Hukum dan Keadilan Bagi Korban
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen institusi kepolisian dalam memberikan keadilan, terutama bagi korban perempuan. “Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa, apalagi terhadap perempuan. Kasus ini akan kami kawal hingga proses persidangan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antar satuan dalam mempercepat pengungkapan kasus. “Kolaborasi antara Polres dan Polda menjadi kunci. Dukungan dari Jatanras mempercepat proses pelacakan hingga penangkapan. Ini membuktikan bahwa koordinasi yang solid mampu menghasilkan penanganan yang efektif,” tambahnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, turut menegaskan bahwa keterlibatan Polda merupakan bentuk dukungan penuh terhadap penanganan kejahatan serius di wilayah. “Perkara seperti ini menjadi atensi karena menyangkut kejahatan berat. Kami pastikan seluruh sumber daya dikerahkan untuk mendukung pengungkapan. Tidak hanya penangkapan, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh,” ujarnya.
Kombes Pol Johannes Bangun juga menekankan pentingnya pendekatan yang berorientasi pada korban dalam penanganan kasus. “Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, kami menekankan pendekatan yang sensitif terhadap korban. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dan martabat korban,” tegasnya.
Jerat Hukum dan Proses Lanjutan
Atas perbuatannya, tersangka Suharlan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur mengenai pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain, dalam kasus ini adalah pencurian. Ancaman pidana berat menanti tersangka, mengingat unsur kekerasan mematikan dan penguasaan barang korban terjadi dalam satu rangkaian peristiwa yang terencana.
Saat ini, tim penyidik tengah berupaya melengkapi berkas perkara. Proses selanjutnya meliputi pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum, serta persiapan rekonstruksi untuk memperjelas secara rinci rangkaian kejadian yang sebenarnya terjadi.
Kasus ini menjadi cerminan nyata bahwa kejahatan serius dapat diungkap dalam waktu yang relatif cepat melalui kerja sama dan koordinasi yang solid. Selain itu, kasus ini juga menegaskan bahwa pelaku kejahatan, sejauh apapun mereka berusaha melarikan diri, pada akhirnya tidak akan lepas dari jerat hukum yang berlaku.

















