Alreinamedia.com-Natuna, Pembangunan infrastruktur seharusnya menjadi jalan menuju kesejahteraan. Namun di Natuna, praktik di lapangan justru memunculkan persoalan serius, proyek berjalan dengan material pasir dan batu tanpa izin resmi, bahkan tanpa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Situasi ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk nyata dari lemahnya tata kelola dan pengabaian aturan hukum.
Pasir dan batu sebagai bahan utama proyek konstruksi tidak boleh digunakan sembarangan. Aturan jelas menyebutkan bahwa material golongan C hanya boleh dipasok dari perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin galian C. Ketentuan ini diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, dengan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelanggar.
Namun, di lapangan, praktik sebaliknya yang terjadi, material diambil dari sumber ilegal, tanpa izin, tanpa pengawasan. Dampaknya bukan hanya kerugian keuangan negara dari hilangnya pajak dan retribusi, tetapi juga kerusakan lingkungan akibat penambangan liar. Lebih parah lagi, proyek pemerintah yang memakai material ilegal berarti ikut melanggengkan tindak pidana.
Setiap proyek berskala menengah hingga besar wajib memiliki Amdal. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi untuk memastikan pembangunan tidak merusak lingkungan dan masyarakat sekitar. Tanpa Amdal, proyek berjalan buta, tanpa mitigasi banjir, tanpa kajian polusi, tanpa perlindungan ekosistem.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan, proyek tanpa izin lingkungan dapat dijerat pidana penjara hingga 3 tahun dan denda sampai Rp3 miliar. Tetapi kenyataan di Natuna menunjukkan seolah aturan ini hanya pajangan, sementara pelanggaran dibiarkan.
Lebih berbahaya lagi, pembiaran terhadap material ilegal dan ketiadaan Amdal membuka ruang korupsi. Anggaran proyek yang seharusnya digunakan untuk material sah justru disalurkan pada sumber ilegal, menciptakan celah bagi penyalahgunaan dana publik. Sesuai UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001, tindakan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
Dengan demikian, proyek yang berjalan tanpa izin material dan tanpa Amdal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi tindak pidana korupsi yang serius.
Pertanyaan besar muncul, di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah, aparat hukum, dan lembaga terkait? Apakah aturan hanya dibuat untuk dilewati? Publik berhak tahu, dan publik berhak menuntut.
Editorial ini menegaskan: hentikan proyek yang menggunakan material ilegal dan tidak memiliki Amdal. Audit menyeluruh harus segera dilakukan, dan pihak-pihak yang terlibat harus ditindak tanpa kompromi. Pembangunan yang sahih tidak bisa berdiri di atas praktik ilegal dan pengabaian aturan.
Pembangunan tanpa kepatuhan hukum hanyalah jalan cepat menuju kerusakan dan korupsi. Natuna membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan yang bersih, transparan, dan berkelanjutan.

















