Hukum

Pembayaran restitusi ke korban Rp 3,31 miliar pada 2025

×

Pembayaran restitusi ke korban Rp 3,31 miliar pada 2025

Sebarkan artikel ini

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan pembayaran restitusi atau ganti rugi oleh pelaku tindak pidana pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Restitusi yang dibayarkan pelaku meningkat dari Rp1,03 miliar pada 2024 menjadi Rp3,31 miliar pada 2025,” kata Wakil Ketua LPSK Mahyudin saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 2 Januari 2025.

Namun, ia mengatakan, realisasi pembayaran pelaku atas restitusi masih terbatas jika dibandingkan dengan nilai yang dihitung LPSK.

Nilai restitusi yang dinilai LPSK meningkat dari Rp 473,80 miliar untuk 2.143 korban pada 2024 menjadi Rp 585,04 miliar untuk 4.185 korban pada 2025.

Kenaikan signifikan terlihat pada kasus kekerasan seksual terhadap anak, dari Rp 14,07 miliar menjadi Rp 25,64 miliar dengan jumlah korban meningkat dari 352 menjadi 605 orang. Nilai restitusi tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap mendominasi, naik dari Rp 427,33 miliar dengan 1.356 korban menjadi Rp 537,84 miliar dengan 3.093 korban.

Baca Juga :  Korban Calo TNI Rp550 Juta: Uang Hilang, Oknum Divonis

Mahyudin menjelaskan kesenjangan antara nilai restitusi dan realisasi pembayaran dipengaruhi oleh keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku dan kendala eksekusi. “Serta kompleksitas kebutuhan pemulihan dalam penilaian kerugian korban,” ujarnya.

Adapun ganti kerugian menjadi program LPSK dengan jumlah layanan tertinggi pada 2025, mencapai 5.639 layanan atau naik 50 persen dari 2024.

Fasilitasi restitusi mendominasi dengan 5.576 terlindung, meningkat 51 persen dari 3.685 terlindung. Restitusi paling banyak difasilitasi pada perkara TPPU dengan 4.007 terlindung, sementara fasilitasi kompensasi turun 21 persen dan hanya menjangkau 63 terlindung.

Pada 2025, LPSK menerima 13.027 permohonan, meningkat 27,51 persen dari tahun sebelumnya. Adapun jumlah permohonan yang diterima LPSK pada 2024 adalah sebanyak 10.217 permohonan.

Baca Juga :  Kapolda Metro: Buat Apa Beking Rizieq? Nanti Malu

Dari seluruh permohonan yang diterima, LPSK telah memberi pelindungan kepada 8.843 orang dan memberi 11.162 layanan pelindungan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, LPSK belum selesai memproses semua permohonan yang masuk tahun lalu. “Ada beberapa yang belum kami putuskan di tahun 2025,” ujarnya.

Beberapa permohonan yang masuk pada akhir November dan Desember masih dalam proses penelaahan. “Proses penelaahan permohonannya masih berlanjut,” kata dia.