Alreinamedia.com-Natuna, Kapal KM.Sinar sumber yang ditangkap beberapa minggu yang lalu akhirnya telah dilepaskan dipelabuhan selat lampa.
Hal itu dilakukan dikarenakan KM.Sinar sumber telah membayarkan denda sebesar Rp 159.874.000 kepada kas negara karena telah melanggar wilayah tangkap.
Anehnya pernyataan yang dilontarkan Oleh Kepala PSDKP Batam, seolah tidak bisa dibuktikan keabsahananya.
Sujiati selaku pemiliki Kapal KM.Sinar Sumber saat dikonfirmasi melalui sambungan Telp senin (7/3/21) saat ditanyakan apakah sudah membayar denda akan sanksi yang di berikan oleh PSDKP seolah enggan untuk berbicara, padahal Biling pembayaran PNBP tersebut diberikan kepadanya. “Maaf pak saya tidak tau masalah bayar denda atau bagaimana saya tidak tau apa-apa ujar Sujiati. Lalu awak media ini bertanya kembali kepada dirinya apakah sudah bayar atau belum sujiati menuturkan lagi bahwa kepala saya pusing.
Tentu pernyataan sujiati menjadi pertayaan besar apakah pihak pemilik kapal sudah selesai dalam hal pembayaran denda atau belum, apalagi disaat awak media ini menerbitkan pemeberitaan, Ini Penjelasan PSDKP terkait KM.Sinar Sumber.
Kepala PSDKP batam meminta agar biling Pembayaran tidak ditampilkan di pemberitaan. Dengan alasan, ini menyangkut nama pelanggar…klo bisa gak di publish.. ungkap Turman Kepala PSDKP Batam.

Lalu mungkinkah sebenarnya denda yang diberikan oleh PSDKP belum dibayarkan, sehingga Pemilik Kapal enggan untuk menyebutkan bahwa denda ini sudah dibayarkan ?? Lalu bagaimana bisa kapal belum membayar denda, lalu PSDKP berani melepaskan kapal Tersebut. Tunggu penyulusuran tim awak media ini terhadap sudah ada atau belumnya nomor transaksi Penerimaan negara yang dibayarkan KM.Sinar sumber kepada Negara (Red)

















