Berita PilihanKepriNatunaNews

Pemkab Natuna dan Kejari Teken MOU, Perkuat Pendampingan Hukum Pemerintah Daerah

×

Pemkab Natuna dan Kejari Teken MOU, Perkuat Pendampingan Hukum Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dalam rangka memperkuat kerja sama di bidang hukum, khususnya dalam hal pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kamis (8/5/25)

Alreinamedia.com-Natuna,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dalam rangka memperkuat kerja sama di bidang hukum, khususnya dalam hal pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kamis (8/5/25)

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di ruang rapat kantor Bupati dan dihadiri langsung oleh Bupati Natuna, Cen Suilan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat dari kedua belah pihak.

Dalam sambutannya, Bupati Natuna Cen Suilan menyampaikan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemkab Natuna sangat membutuhkan dukungan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan. Hal ini penting agar program-program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari masalah hukum.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di ruang rapat kantor Bupati dan dihadiri langsung oleh Bupati Natuna, Cen Suilan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat dari kedua belah pihak Kamis (8/5/25) Foto: Alreinamedia.com

“Dalam menjalankan roda pemerintahan , kami tentunya memerlukan pendampingan. Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan ke depan bisa berjalan sebagaimana mestinya” Ujar Bupati Cen Suilan

Baca Juga :  Kejari Natuna Dorong Legalitas Koperasi Merah Putih

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya MoU ini sebagai dasar hukum bagi Kejari untuk memberikan pendampingan kepada Pemda, khususnya dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum terkait aset daerah.

Ia mencontohkan bahwa Kejari Natuna telah menerima surat kuasa dari beberapa dinas untuk menyelesaikan persoalan aset tanah, salah satunya dari RSUD Natuna. Selain itu, ia juga menyinggung peran Kejaksaan dalam mendampingi proses pengadaan yang selama ini dinilai belum maksimal.

“Kita pernah menerima surat kuasa untuk penyelesaian aset tanah, seperti yang dilakukan dulu dengan RSUD. Dalam pengadaan juga masih ada beberapa hal yang belum maksimal. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan publik dan mendukung semangat Presiden dalam menciptakan pemerintahan yang bersih “ Tutur Kejari Natuna

Baca Juga :  Pemkab Natuna Gelar Bazar Produk Industri Rumahan

Sebagai gambaran, ia menyinggung kasus yang pernah ditangani terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rencana, yang menjadi contoh pentingnya pendampingan hukum agar pengelolaan aset dan kebijakan daerah dapat berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Melalui MoU ini, Kejari Natuna dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain baik secara litigasi maupun non-litigasi untuk melindungi kepentingan hukum Pemkab Natuna.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pemerintahan di Kabupaten Natuna. (Arizki)