ASAHAN – Pemutaran film tiga dimensi (3D) di lingkungan SDN dan SMP Negeri di Kabupaten Asahan menjadi pesoalan. Pasalnya, setiap siswa-siswi yang ingin menonton tayangan film tiga dimensi tersebut harus membayar biaya sebesar Rp 20.000/siswa. Biaya tersebut sudah termasuk peminjaman kaca mata (reflector) 3D.
Berdasarkan informasi, sebuah organisasi swasta yang menjadi pelaksana pemutaran film tiga dimensi tersebut diduga kuat menjalin kerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan Asahan dan pihak sekolah. Pemutaran film 3D tersebut dilakukan di kelas/ruangan dan pada saat jam pelajaran berlangsung.
“Kami selaku orang tua menolak pemutaran film tiga dimensi di lingkungan sekolah. Namun tidak dapat menolak,” kata sejumlah wali murid yang identitasnya minta tidak dipublikasikan, Kamis (14/12/2023).
Mereka menjelaskan pemutaran film tiga dimensi tersebut memang tidak dipaksa, hanya saja, selaku orang tua, kita menjadi jengkel apabila anak-anak merengek minta untuk menonton film tiga dimensi tersebut.
Sementara itu, sejumlah oknum kepala sekolah tingkat UPTD SDN di Asahan yang identitasnya juga minta dirahasiakan menjelaskan pemutaran film tiga dimensi di lokasi sekolah tersebut sudah mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
“Pemutaran film tiga dimensi tersebut sudah ada izin dari dinas pendidikan Kabupaten Asahan bang. Hal itu sudah dibicarakan / dibahas saat rapat dengan K3S dan Korwil,” kata mereka.
Sementara, sejumlah oknum organisasi swasta yang menjadi pelaksana pemutaran film tiga dimensi di lingkungan sekolah mengakui aktivitas pemutaran film tersebut sebelumnya sudah mendapatkan izin dari Dinas pendidikan Asahan.
“Pemutaran film tiga dimensi ini sebelumnya sudah mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Asahan, makanya kita berani untuk melaksanakannya,” kata salah seorang kru yang melaksanakan pemutaran film tiga dimensi di salah satu lokasi sekolah saat pemutaran film tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Asahan, Supriyanto membantah jika pihaknya telah memberikan izin kepada pihak swasta untuk melaku pemutaran film tiga dimensi tersebut.
“Dalam hal ini Dinas Pendidikan Asahan tidak pernah memberikan izin kepada pihak manajemen pemutaran film tiga dimensi tersebut,” ucap Supriyanto. (At)

















