HukumKepriNatuna

Perbup 39/2022 Diduga Cacat, Kontraktor Jadi Korban

×

Perbup 39/2022 Diduga Cacat, Kontraktor Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi dari berita

Alreinamedia.com-Natuna, Sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Natuna kembali menuai polemik. Di balik gencarnya pelaksanaan pekerjaan, kontraktor justru mengaku tertekan oleh aturan daerah yang dinilai janggal. Praktik pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Natuna No. 39 Tahun 2022 disebut-sebut telah merugikan pelaku usaha.

Seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi selasa (9/9/25) mengungkapkan bahwa pemungutan pajak MBLB selama ini sudah lama menjadi pertanyaan di kalangan rekanan.

“Kalau kami tidak bayar pajak MBLB, maka proyek kami tidak akan dibayar oleh dinas Teknis, Alasan yang selalu dipakai pemerintah daerah adalah Perbup itu. Padahal kami tahu di Natuna tidak ada tambang yang punya izin resmi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kondisi ini menimbulkan dilema besar bagi kontraktor. Di satu sisi mereka wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, di sisi lain mereka harus menanggung beban pajak yang dasarnya dianggap cacat hukum.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna mencatat hingga 8 September 2025, setoran pajak MBLB mencapai Rp25,5 miliar. Angka ini fantastis untuk ukuran kabupaten kecil di ujung negeri.

Rinciannya sebagai berikut:
• Pajak granit dan andesit: Rp21.445.200
• Pajak pasir kerikil: Rp3.942.920
• Pajak pasir kuarsa: Rp25.514.725.000
• Pajak MBLB lainnya: Rp43.751.092

Baca Juga :  ICW Minta Kejaksaan Agung Perbaiki Sistem Usai 2 Jaksa di OTT KPK

Namun, satu fakta menghancurkan logika pungutan ini, Natuna tidak memiliki izin tambang pasir, granit, ataupun kerikil. Dengan kata lain, pajak dipungut dari sumber yang secara hukum seharusnya tidak ada.

Sumber masalah muncul pada Pasal 13 Perbup No. 39 Tahun 2022. Dalam Bab Tata Cara Pemungutan Pajak, salah satu syarat pendaftaran usaha MBLB berbunyi: “surat izin usaha dari instansi berwenang (apabila ada).”

Pengamat hukum Saragih saat dikonfirmasi Selasa (9/9/25) menilai frasa “apabila ada” justru membuka ruang legalisasi aktivitas ilegal.

“Kalau izin usaha dianggap opsional, sama saja pemerintah daerah memungut pajak dari tambang ilegal. Ini bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang menegaskan izin usaha pertambangan wajib hukumnya. Begitu juga Perpres No. 2 Tahun 2025 yang mengatur pembangunan daerah hanya bisa dilakukan berdasarkan perizinan yang sah,” jelasnya.

Perbandingan Aturan: Perbup vs UU & Perpres
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 35 ayat 3)
• Menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin resmi dari pemerintah pusat.
• Tidak ada klausul ‘apabila ada’.

2. Perpres No. 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Daerah
• Mengatur bahwa percepatan pembangunan wajib berbasis pada perizinan sah dan tata kelola sesuai UU.
• Tidak memberi ruang pada daerah untuk membuat aturan yang berpotensi melegalkan aktivitas tanpa izin.

3. Perbup Natuna No. 39 Tahun 2022 (Pasal 13 ayat 2b)
• “Surat izin usaha dari instansi berwenang (apabila ada).”
• Frasa ini seakan memberi ruang bagi tambang ilegal untuk tetap dipungut pajaknya.

Dengan perbandingan ini, jelas bahwa Perbup Natuna dianggap bertentangan dengan UU dan Perpres.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Melantik Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungannya

Menurut Saragih, kontraktor adalah pihak paling dirugikan. Mereka dipaksa membayar pajak dengan dasar aturan ambigu, padahal jika kelak ada penegakan hukum, yang disalahkan tetap kontraktor.

“Ini ibarat jebakan. Kontraktor patuh pada Perbup, tapi di mata hukum nasional justru bisa dianggap melanggar. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas kebijakan yang menyesatkan ini,” tegasnya.

HIngga berita ini ditertbitkan awak media ini masih berupaya menghubungi Kabag Hukum Natuna, terkait persoalan Perbup No 39 Tahun 2022 yang diduga menyesatkan dan seolah melegalkan sesuatu yang tidak legal (Arizki)