Kupang

PJ Walikota Kupang Kordinasi Pengembalian JTP di BKN

×

PJ Walikota Kupang Kordinasi Pengembalian JTP di BKN

Sebarkan artikel ini
Koordinasi Penjabat Wali Kota Fahrensy Funay dengan Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Rury Citra Diani di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (24/8).

KUPANG – Tanpa menunggu waktu lama, dua hari setelah dilantik Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay langsung melakukan koordinasi terkait pengembalian Jabatan Tinggi Pratama (JTP) dan Jabatan Administrator yang dikembalikan beberapa waktu lalu.

 

Dalam koordinasi tersebut Penjabat Wali Kota bertemu dengan Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Rury Citra Diani di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (24/8).

 

Turut mendampingi, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Abraham D. Manafe.

Koordinasi Penjabat Wali Kota Fahrensy Funay dengan Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Rury Citra Diani di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (24/8).

Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy P. Funay menjelaskan, “tujuan pertemuan ini adalah melakukan silahturahmi dan koordinasi masalah kepegawaian di Kota Kupang”.

Baca Juga :  Pemerintah NTT Jalin Kerjasama Bersama Timor Leste, Tingkatkan Volume Perdagangan Ekspor-Impor

 

“khususnya penerbitan pertimbangan teknis (pertek) BKN untuk pengembalian jabatan sejumlah pejabat di Kota Kupang, yang dikembalikan karena rekomendasi KASN, “ujar Fahrensy.

 

Dalam pertemuan yang sama Fahrensy juga minta arahan BKN terkait kepegawaian dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Wali Kota Kupang yang memiliki kewenangan terbatas.

Direktur Pengawasan dan Pengendalian III di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rury Citra Diani merespon baik permohonan terkait kelancaran proses penerbitan pertek pengembalian jabatan.

 

Menurutnya untuk kelancaran tersebut beberapa persoalan harus diselesaikan, yang langsung ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Penjabat Wali Kota Kupang bersama pejabat yang mendampingi.

Rury Citra Diani mengatakan, “poin utama dari penyelesaian persoalan ini adalah komitmen bersama baik Pemkot Kupang maupun BKN untuk mengurus kepegawaian secara baik dan segera mengembalikan jabatan yang diturunkan beberapa waktu lalu”.

Baca Juga :  Dukungan Bunda Julie Hantar Mario Raih 2 Gelar Prestisius di Ajang Mister Manhunt 2023

“Prinsipnya, tidak ada ASN yang dirugikan,” tegasnya.