Breaking News

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 17 Kg Ganja, 4 Pengedar Diringkus

×

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 17 Kg Ganja, 4 Pengedar Diringkus

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan Jaringan Narkoba di Kemayoran: 17 Kg Ganja Disita

Jakarta – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya kembali membuahkan hasil. Tim dari Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung empat orang terduga pengedar narkoba di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (28/1) sore ini berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering dengan berat mencapai 17 kilogram.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah LS, AR, DA, dan R. Penangkapan ini merupakan puncak dari tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas transaksi narkotika di area Kemayoran.

Kepala Unit 2 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Deny Simanjuntak, menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di Kemayoran. “Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba yang cukup intens di wilayah Kemayoran. Berbekal informasi tersebut, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Deny.

Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka, LS dan AR, yang diduga kuat sedang dalam proses melakukan transaksi narkoba. Lokasi penangkapan pertama ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan yang lebih besar.

Baca Juga :  Posko Tompo Bulu Siaga Evakuasi Korban Jatuh Gunung Bulusaraung

Saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan pertama, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Ganja kering siap edar ditemukan dalam delapan paket yang dikemas rapi menggunakan lakban berwarna cokelat. Paket-paket ganja tersebut disimpan di dalam sebuah koper, mengindikasikan adanya upaya untuk menyembunyikan barang haram tersebut dari pantauan petugas.

Tidak berhenti di situ, pengembangan penyelidikan membawa petugas ke lokasi kedua, yaitu sebuah indekos di Jalan Hutan Panjang. Di tempat ini, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu DA (27) dan R (27).

Dari indekos tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto mencapai 9,3 kilogram. Jumlah ini, jika digabungkan dengan temuan di lokasi pertama, menjadikan total sitaan ganja kering mencapai 17 kilogram.

Seluruh tersangka, beserta barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita, telah dibawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  3 Nyawa Pemotor Surabaya Hilang dalam 2 Hari, Truk Sampah Terlibat

Upaya Berantas Narkoba Terus Ditingkatkan

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba yang terus mengancam generasi muda dan masyarakat luas. Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Kerjasama ini sangat krusial dalam upaya kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambah Deny.

Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan di berbagai wilayah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Selain itu, edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba juga terus digalakkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman berat sesuai dengan perbuatannya. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan untuk memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkotika di ibu kota. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terkait dengan keempat pelaku yang telah diamankan.