Penegakan Hukum Tegas: Pelaku Pembalakan Liar yang Sebabkan Bencana di Sumut Akan Dihadapi dengan Jeratan Pidana Ganda
Bareskrim Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), mengambil langkah tegas terhadap pelaku pembalakan liar yang telah menimbulkan dampak destruktif berupa banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Jenderal Polisi (Brigjen) Moh Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengumumkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan dua pasal pidana sekaligus.
“Kami akan menerapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ujar Brigjen Irhamni dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 16 Desember 2025. Ia menambahkan bahwa pertanggungjawaban pidana ini akan berlaku baik bagi individu maupun korporasi yang terlibat.
Saat ini, tim Dirtipidter Bareskrim Polri bersama dengan Kejaksaan Agung sedang memfokuskan penyelidikan terhadap satu entitas korporasi besar, yaitu PT TBS, yang aktivitas operasionalnya berpusat di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Fokus pada korporasi ini diharapkan dapat mengungkap akar permasalahan pembalakan liar yang terorganisir.
Mengenai penetapan tersangka dalam kasus ini, Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa prosesnya masih berlangsung. Keputusan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka akan didasarkan sepenuhnya pada alat bukti yang sah dan kuat yang berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan.
Peningkatan Status Kasus Menjadi Penyidikan
Sebelumnya, pihak kepolisian telah secara resmi meningkatkan status penanganan kasus temuan kayu gelondongan pascabanjir di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Peningkatan status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan ini menandakan adanya dugaan kuat tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.
Brigjen Mohammad Irhamni menyampaikan hal ini dalam sebuah konferensi pers daring pada Rabu, 10 Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjawab pertanyaan krusial mengenai apakah bencana banjir yang terjadi murni sebagai fenomena alam atau terdapat unsur kelalaian yang disengaja dalam peristiwanya.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tim penyelidik dan penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri, yang bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta jajaran Polda dan Polres setempat, tengah berupaya keras mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana yang mendasari terjadinya bencana alam tersebut.
Proses Pembuktian dan Pencarian Sumber Kayu
“Kami telusuri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami bekerja berdasarkan alat bukti tentunya, dan alat bukti itu harus kita uji dengan laboratorium terkait identifikasi jenis kayu,” jelas Brigjen Irhamni. Ia merinci bahwa setelah jenis kayu teridentifikasi dan ditemukan di TKP, langkah selanjutnya adalah menelusuri asal-usul kayu tersebut. Pertanyaan krusial yang diajukan adalah apakah kayu tersebut berasal dari kawasan hutan yang dilindungi atau dari luar kawasan hutan.
Berdasarkan keterangan awal dari tim penyelidik, yang diwakili oleh Kombes Pol Fredya, telah ditemukan adanya beberapa area yang dibuka secara ilegal.
“Kemudian, apa yang disampaikan oleh Kombes Fredya tadi selaku penyelidik, telah menemukan beberapa bukaan, kemudian jenis-jenis kayu itu identik yang ditemukan di TKP Garoga ataupun Anggoli,” ungkapnya.
Akuntabilitas Pidana: Siapa Pelaku dan Siapa Dalangnya?
Terkait pertanggungjawaban pidana, Kombes Fredya telah menegaskan bahwa pihak kepolisian akan secara cermat mengidentifikasi siapa saja yang melakukan pembalakan liar tersebut, siapa yang memerintahkan, atau siapa saja yang terlibat bersama-sama dalam melakukan perbuatan pidana ini.
Brigjen Irhamni juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, timnya menemukan dua unit ekskavator dan satu unit dozer. Keberadaan alat berat ini menjadi indikasi kuat adanya aktivitas pembalakan yang terorganisir.
“Di situ ditemukan dua buah ekskavator dan satu dozer. Tentunya ini kan kita buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh mereka siapa, yang mendapatkan keuntungan siapa, perorangan atau korporasi,” tegasnya.
Kepastian hukum mulai terlihat jelas ketika Brigjen Irhamni menyatakan, “Yang jelas, untuk TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan.” Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan yang berdampak luas pada masyarakat dan kelestarian alam.
















