Sebuah kapal tanker bernama MT Global 168 yang berbendera Mongolia dan berasal dari Malaysia ditangkap di Perairan Selat Malaka setelah petugas menyita 1,16 ton Ketamine HCL. Penindakan terhadap kapal yang membawa tujuh WNI dan satu warga Taiwan itu dikonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Jumat, 23 Oktober, yang menyebutkan metode penyelundupan melibatkan pematian alat pelacak dan perubahan identitas kapal.
Menurut Suyudi, tim analisis menemukan indikasi transaksi muatan antar-kapal (ship to ship) sehingga pelaku memilih mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) agar pergerakan mereka tidak mudah terdeteksi. “Nah, inilah apa namanya, modus-modus para penyelundup itu selalu mematikan AIS ya pada saat mereka sedang transaksi,” ujar Suyudi, yang juga menyatakan langkah itu membantu penyidik membaca anomali yang perlu diikuti.
Penyelidikan lebih jauh mengungkapkan MT Global 168 sebelumnya beroperasi dengan nama Tsurushio Maru Nomor 8 dan terdaftar atas nama perusahaan Makmur Marine Petroleum yang beralamat di Jalan Syed Mohammad Mufti, Bandar Johor Bahru, 80000 Johor Bahru, Johor, Malaysia. Kapal yang dibangun pada 1993 tersebut tercatat masih aktif beroperasi dan menggunakan bendera Mongolia, meskipun manajemen dan kepemilikannya terkait aktor di Malaysia.
Kasus ini menyoroti pola yang kerap dipakai jaringan penyelundup: melakukan perpindahan barang terlarang di laut, menggunakan lebih dari satu kapal untuk memindahkan muatan, lalu mengganti nama dan informasi identitas agar pemeriksaan sulit mengaitkan kapal dengan jaringan sebelumnya. Suyudi menjelaskan bahwa ada pihak pengirim dan penerima barang pada operasi di laut, sehingga deteksi dan intervensi menjadi lebih kompleks.
Pihak kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, dan TNI, menurut Suyudi, harus terus meningkatkan patroli dan kemampuan analisis agar bisa mengejar pola-pola anomali seperti yang ditemukan pada MT Global 168. Penindakan terhadap kapal ini, kata Suyudi, menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menutup celah yang dimanfaatkan sindikat internasional agar narkotika tidak masuk ke wilayah Indonesia.
Saat ini barang bukti 1,16 ton Ketamine HCL telah diamankan, dan delapan awak kapal ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penegak hukum melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jalur suplai serta aktor di balik operasi pengiriman tersebut, sekaligus menyiapkan langkah hukum terhadap mereka yang terlibat.
















