AsahanBerita UtamaSumatera Utara

Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Perempuan Yang Ditemukan Dipinggir Jalan

×

Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Perempuan Yang Ditemukan Dipinggir Jalan

Sebarkan artikel ini

Asahan,- Penemuan seorang mayat Perempuan yang ditemukan di pinggir jalan di Dusun I Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan dengan kondisi berbalut selimut pada hari Selasa (20/04/2021). Berdasarkan hasil mengidentifikasi seorang mayat perempuan merupakan bernama WW  (29) tahun Warga di jalan sangkar kelurahan sioldengan kecamatan rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Asahan AKBP Dwi Nugroho Karyanto sampaikan dalam pers rilis pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan Sat Reskrim melakukan pengembangan dan informasi untuk mengungkap motif tersebut, dan berdasarkan mendapatkan pertunjukan pengumpulan bukti saksi-saksi di lapangan yang mengarah kepada seseorang merupakan rekan dekatnya sendiri yang merupakan bernama JL (51) warga Jl. Manaf Lubis GG. Amak Kelurahan Padang Lawas Kecamatan Rantau Utara  Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan pelaku pembunuhan. Jumat (23/04/2021)

“Alhamdulillah Tim Sat Reskrim Polres Asahan Bisa cepat dapat mengungkapkan. Mulai dari hari Rabu tim mendapatkan informasi dan terus melakukan pengejaran dari rantau Prapat hingga kemedan, dan pada hari Rabu pada tanggal 21/04/2021 malam Jam 22.00 Wib pelaku dapat di amankan selanjutnya di bawah ke polres Asahan” Ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Targetkan 70 Persen Penduduk Dapat Suntikan Vaksin di Akhir Tahun

Lebih lanjut Kapolres Menjelaskan berdasarkan keterangan ahli penyebab kematian korban dalam keadaan tidak wajar karena diduga mati lemas (asfiksia), oleh karena ada penekanan pada leher disertai trauma kekerasan benda tumpul pada dada bagian atas.

“Pelaku (JL) akan di kenakan pasal berlapis Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman Pidana maksimal hukuman mati atau hukuman pidana penjara seumur hidup dan atau minimal hukuman 15 tahun penjara”, Jelas Kapolres.

Menutup pers rilis Kapolres Asahan menjelaskan tim reskrim sedang melakukan pengungkapan yang lebih mendalam dan melakukan pengejaran terhadap satu orang rekan (JL) dalam melakukan aksi pembuangan mayat tersebut ke pinggir jalan.

Baca Juga :  Wujudkan Capaian PBB 100 %, Camat Kota Kisaran Timur Laksanakan Apel Komitmen PBB

Disinggung mengenaihubungan apa yang mereka sedang pelaku jalani dan sudah berapa lama hubungan pelaku dengan korban dirinya, pelaku mengaku hubungan mereka berstatus pacaran yang sudah berjalan selama 6 bulan dan selama 1 bulan dirinya tinggal satu rumah.

Pelaku menjelaskan kepada wartawan dirinya mengaku melakukan perbuatan itu karena akibat kecemburuan dan pelaku sempat merasa sakit hati karena dirinya sempat di tuduh selingkuh.

“Saya sempat menanyakan kepadanya karena sering menerima telpon pada tengah malam hari dari seorang laki-laki, tetapi ketika di tanyakan mengenai itu malah dirinya menuduh saya selingkuh dan dirinya mengatakan beralasan yang menelpon dirinya merupakan mantan istri saya, saya sempat marah dan memukulnya”, Ucap JL.