Pemerintahan

PP Terbitkan, UU Polri Tak Direvisi: Polemik Jabatan Sipil Polisi

×

PP Terbitkan, UU Polri Tak Direvisi: Polemik Jabatan Sipil Polisi

Sebarkan artikel ini

Pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi cepat dan strategis untuk meredam kontroversi seputar penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil. Langkah ini diambil sebagai alternatif dari revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), yang dinilai memakan waktu lebih lama. Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Alasan Pemilihan Peraturan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa penerbitan PP dipilih karena dinilai sebagai jalur paling ringkas dan efektif dalam merespons dinamika yang berkembang. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan persoalan yang timbul pasca Putusan MK dan polemik terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, agar isu ini tidak meluas dan menimbulkan kegaduhan lebih lanjut.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan, “Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun undang-undang. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP.” Proses legislasi melalui PP memang secara inheren lebih singkat dibandingkan dengan proses legislasi untuk mengubah atau membuat undang-undang.

Landasan Hukum Penerbitan PP

Penerbitan PP ini memiliki landasan hukum yang kuat, terutama dari dua undang-undang utama:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): Pasal 19 undang-undang ini secara tegas membuka peluang bagi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu untuk diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini harus diatur melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini memberikan legitimasi konstitusional bagi pemerintah untuk menerbitkan PP.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri): Pasal 28 ayat (4) UU Polri menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian apabila mereka telah pensiun atau mengundurkan diri. Pasca Putusan MK, interpretasi yang berkembang adalah bahwa jabatan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisianlah yang tidak boleh diisi oleh anggota Polri yang masih aktif. PP inilah yang akan merinci secara spesifik jabatan-jabatan mana saja yang termasuk dalam kategori tersebut.
Baca Juga :  Tragedi Medan: Anak Tikam Ibu, Polisi Ungkap Motif Sadis

Oleh karena itu, PP yang akan diterbitkan ini akan berfungsi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus mengimplementasikan Pasal 19 UU ASN.

Substansi Pengaturan dalam PP

PP yang sedang disusun akan menggantikan dan menata ulang pengaturan mengenai jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri. Pengaturan sebelumnya tertuang dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang kini akan disempurnakan dan diperjelas melalui PP.

Inti dari pengaturan dalam PP ini adalah mendefinisikan secara rinci jabatan-jabatan sipil mana saja yang masih memiliki keterkaitan erat dengan fungsi kepolisian. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme dan fokus pada tugas pokok masing-masing institusi, serta sesuai dengan interpretasi terbaru dari Mahkamah Konstitusi.

Perbandingan dengan Pengaturan TNI

Menanggapi perbandingan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang secara eksplisit mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer langsung dalam undang-undang, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa hal tersebut merupakan pilihan kebijakan dari pembentuk undang-undang pada saat itu. Ia menegaskan bahwa pengaturan melalui PP tidak bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga :  Razia Warung Remang Trikora: Pemilik Diminta Bongkar Mandiri

Meskipun Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Kewenangan ini menjadi dasar hukum bagi Presiden untuk menerbitkan PP terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil.

Proses Penyusunan dan Target Penyelesaian

Proses penyusunan PP ini telah dimulai dan melibatkan berbagai kementerian terkait, antara lain:

  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Semua proses ini berada di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden Joko Widodo sendiri telah memberikan persetujuan atas pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil melalui mekanisme PP ini.

Pemerintah menargetkan agar Peraturan Pemerintah ini dapat diselesaikan paling lambat pada akhir Januari 2026. Dengan demikian, diharapkan polemik yang timbul dapat segera teratasi dan memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai penempatan anggota Polri di jabatan sipil.

Masa Depan Revisi UU Polri

Mengenai kemungkinan revisi UU Polri di masa mendatang, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya akan bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini diketuai oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. Kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut akan menentukan apakah UU Polri akan diubah atau tidak. Saat ini, fokus utama adalah pada penyelesaian PP sebagai langkah darurat dan strategis.