Berita PilihanHukumKepriNatunaNews

PPK Diam, Dugaan Pelanggaran Dibiarkan. Proyek Jalan Terus

×

PPK Diam, Dugaan Pelanggaran Dibiarkan. Proyek Jalan Terus

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan Ilustrasi Dari Berita diatas ( Foto: Alreinamedia.com)

Alreinameida.com-Natuna,  Proyek pemeliharaan jembatan senilai Rp 2,1 miliar di Kabupaten Natuna kembali menjadi sorotan publik. Dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek oleh CV Karya Anak Bangsa semakin kuat, terutama setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pelaksana Jalan Nasional dan Jembatan (BPJN) Kepulauan Riau, Havit, memilih bungkam ketika dimintai klarifikasi oleh media.

Sikap diam PPK dinilai mencurigakan, mengingat temuan di lapangan menunjukkan tidak adanya tenaga ahli pelaksana dan ahli K3 bersertifikat di lokasi proyek, padahal hal ini merupakan syarat mutlak sesuai dengan ketentuan kontrak serta regulasi nasional yang berlaku, termasuk UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No. 14 Tahun 2021.

Ketika dikonfirmasi selasa (8/7/25) PPK Havit hanya menyebut bahwa tenaga ahli sedang berada di Batam “berkoordinasi” sejak minggu lalu. Namun, pernyataan ini justru memperjelas bahwa pekerjaan tetap berjalan tanpa kehadiran tenaga ahli di lokasi, yang secara hukum tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Wabup Asahan Ikuti Rakornas Pengawasan Pemda Hingga Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tahun 2023

“Disaat tenaga ahli bersertifikat tidak ada, bolehkah pekerjaan konstruksi tetap berjalan?”

Pertanyaan tersebut disampaikan oleh awak media namun tak dijawab tegas oleh pihak balai. Padahal, Pasal 70 ayat (1) UU Jasa Konstruksi dengan jelas menyatakan bahwa tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, dan pekerjaan konstruksi tanpa sertifikasi merupakan pelanggaran hukum.

Ali Saragih, seorang aktivis antikorupsi saat dikonfirmasi Selasa (8/7/25) mengecam keras sikap pasif PPK.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, kenapa harus bungkam? Ini menyangkut anggaran negara dan tanggung jawab publik. Diam bukan hanya tak etis, tapi menciptakan preseden buruk,” ujarnya pada Selasa (8/7/2025).

Di tengah pelanggaran teknis dan administratif yang mengemuka, proyek tetap berjalan tanpa hambatan. Konsultan pengawas pun tidak mengambil sikap tegas.

Baca Juga :  VP Ma’ruf Amin Talks With UN Secretary General Ban Ki-Moon

Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pola pembiaran sistemik bahkan potensi “kongkalikong” antara penyedia jasa dan pihak pelaksana proyek di lingkungan pemerintah.

Kekosongan pengawasan yang terjadi memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola proyek infrastruktur. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden berbahaya, proyek boleh berjalan meski melanggar aturan, selama ada “kedekatan” dengan pihak yang berwenang.

Kini publik menanti respons dari Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum. Jika tak ada tindakan tegas, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap negara akan kembali tercoreng (Arizki)