Berita Utama

Prabowo Subianto Lantik Tujuh Utusan Khusus Presiden untuk Periode 2024-2029

×

Prabowo Subianto Lantik Tujuh Utusan Khusus Presiden untuk Periode 2024-2029

Sebarkan artikel ini
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni terpilih Raffi Farid Ahmad (kiri), Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan Nasional terpilih Terawan Agus Putranto (tengah), dan Penasihat Khusus Presiden bidang Haji terpilih Muhadjir Effendy (kanan) berbincang sebelum dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Presiden Prabowo melantik Ketua Mahkamah Agung (MA) serta Kepala Badan, Gubernur Lemhanas, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden pada Kabinet Merah Putih 2024-2029. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww/pri. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah melantik tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 mengenai Pengangkatan Utusan Khusus Presiden untuk periode 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Oktober 2024.

Berikut adalah tujuh tokoh yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden:

1. Muhamad Mardiono – Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
2. Setiawan Ichlas – Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) – Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
4. Raffi Farid Ahmad – Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
5. Ahmad Ridha Sabana – Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital.
6. Mari Elka Pangestu – Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
7. Zita Anjani – Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Baca Juga :  Penebangan Kebun Teh di Bandung: Peringatan Bencana, Ahli ITB Sebut Hujan Ekstrem dan Infiltrasi Rendah

Pelantikan ini terjadi setelah Presiden ke-7, Joko Widodo, menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024, saat ia masih menjabat sebagai Presiden.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk mendukung tugas-tugas Presiden, melaksanakan tugas tertentu di luar lingkup organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.