Alreinamedia.com-Natuna, Telah diberlakukannya Perda No 9 Tahun 2017 di Kabupaten Natuna di Pelabuhan Penagi pada Sabtu (2/7/22) membuat sebagian Masyarakat Pengunjung Pelabuhan Penagai Bertanya-tanya
Di Kutip dari media online Republika.co.id, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, melalui Dinas Perhubungan, menerapkan retribusi masuk pelabuhan bagi penumpang maupun kendaraan di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi, Ranai, Natuna, Kepulauan Riai
UPT IV Pelabuhan Penagi sudah mulai melakukan pungutan retribusi dengan tarif Pas Masuk,” Kata Kepala UPT Penyelenggara Pelabuhan Wilayah IV Kabupaten Natuna dan Anambas, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Fadhal.
Ia menyampaikan, tarif yang dikenakan untuk orang dan motor sebesar Rp 3.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil Rp 5.000. “Orang adalah penumpang maupun pengantar yang masuk area dermaga Roro (portal 2),” jelas Fadhal.

Retribusi dikenakan hanya khusus untuk pelabuhan milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang berlokasi di Tanjung Payung, Penagi. “Pelabuhan Penagi yang milik provinsi, sedangkan penumpang khusus di pelabuhan Roro saja, supaya Jumat ini sudah pada tau,” kata Muhammad Fadhal.
Disisi Lain waldi yang merupakan pengunjung dipelabuhan penagi saat di konfirmasi, Sabtu (2/7/22) mempertanyakan akan aturan yang telah diberlakukan. “Saya rasa aturan ini belum cocok diberlakukan di Pelabuhan Penagi Kabupaten Natuna, sebab dari fasilitas yang ada saja, pelabuhan penagi ini belum memadai. Dari ruang tunggu saja belum layak, terus tempat parkir yang belum optimal lalu kita dikutip ristribusi pula ungkap Waldi
Selanjutnya Waldi juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Natuna Khususnya DPRD Natuna, untuk bisa berkordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan Propinsi telah diberlakukannya penarikan Ristribusi ini, kita kalau pelayanannya bagus tidak masalah, ini fasilitas belum memadai lalu kita di kutip Hingga 3.000 rupiah mana ekonomi sekarang sedang sulit tegas Waldi
Terpisah Berdasarkan LHP BPK Pada tahun 2021 juga diketahui Dinas Perhubungan Propinsi Kepri belum optimal dalam memungut Ristribusi. Lantas dengan telah diberlakukanya Ristribusi di Kabupaten Natuna dan Anambas. Mungkinkah pemungutan ini sudah sesuai dengan fasilitas yang ada Tunggu Berita Selanjutnya Konfirmasi Kepada Dinas Perhubungan Propinsi (Red)

















