Kriminal

Selebgram Pengusaha Narkoba Pekanbaru: Rehabilitasi, Bukan Bebas

×

Selebgram Pengusaha Narkoba Pekanbaru: Rehabilitasi, Bukan Bebas

Sebarkan artikel ini

Rehabilitasi Medis, Bukan Bebas: Penjelasan Lengkap Penanganan Kasus Pesta Narkoba di Pekanbaru

Pemberitaan mengenai penangkapan sejumlah individu, termasuk figur publik dan pengusaha, dalam sebuah pesta narkoba di sebuah penginapan di kawasan Bukit Raya, Pekanbaru, telah menimbulkan berbagai interpretasi di masyarakat. Munculnya narasi bahwa para pelaku “dibebaskan” atau “dilepaskan” mendapat tanggapan tegas dari pihak kepolisian. Alih-alih pembebasan, seluruh individu yang diamankan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis setelah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, secara lugas meluruskan informasi yang beredar. Beliau menegaskan bahwa narasi “dilepaskan” atau “dibebaskan” tidaklah benar. Penanganan kasus ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Kedua landasan hukum tersebut mengamanatkan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, bukan pembebasan tanpa proses hukum.

“Yang benar adalah para pelaku direhabilitasi sesuai dengan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu,” ujar Kombes Pol Muharman Arta. Pernyataan ini menegaskan bahwa setiap langkah dalam penanganan kasus ini telah melalui prosedur yang ditetapkan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak Ada Rekayasa Barang Bukti: Penegasan Polisi Terhadap Integritas Penanganan Kasus

Isu mengenai kemungkinan rekayasa barang bukti agar para pelaku dapat direhabilitasi juga dibantah keras oleh Kombes Pol Muharman Arta. Beliau menjelaskan bahwa saat penindakan dan penggerebekan dilakukan, barang bukti langsung dibuka, dihitung, dan dicatat di lokasi kejadian. Jumlah barang bukti yang tercatat inilah yang kemudian diajukan oleh penyidik untuk proses asesmen.

“Tidak ada penyidik kami yang mengurangi barang bukti supaya para pelaku bisa dilakukan rehabilitasi,” tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga integritas proses hukum dan transparansi dalam penanganan kasus narkoba.

Baca Juga :  2 Kampung Serbu Waduk Retensi Kijang

Mekanisme penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu menunjukkan bahwa seseorang terindikasi sebagai penyalahguna, maka rekomendasi yang diberikan adalah rehabilitasi. Namun, jika hasil asesmen menunjukkan adanya unsur pidana yang lebih kuat, proses penyidikan akan tetap dilanjutkan.

“Kalau hasil asesmen penyalahgunaan direhabilitasi, maka akan direhab. Kalau hasil asesmen lanjut sidik, akan kami lakukan penyidikan,” jelas Kombes Pol Muharman Arta, menggarisbawahi bahwa keputusan akhir penanganan perkara bergantung pada hasil asesmen yang objektif.

Asesmen Terpadu sebagai Kunci Penentuan Rehabilitasi

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M. Jacub Kamaru, turut memperkuat pernyataan Kapolresta. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara narkoba dilakukan sesuai prosedur dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Semua penanganan perkara sesuai prosedur dan ada pedoman Undang-Undang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, dan Undang-Undang Psikotropika yang menjadi acuan kami untuk mengajukan para pelaku ke asesmen,” kata Kompol M. Jacub Kamaru.

Proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu ini menjadi tahapan krusial dalam menentukan langkah selanjutnya bagi para terduga pelaku. Tim ini terdiri dari berbagai unsur profesional yang memiliki keahlian dalam bidang medis, psikologi, dan hukum. Mereka bertugas untuk mengevaluasi kondisi para terduga pelaku, termasuk tingkat ketergantungan, motif penggunaan, dan potensi mereka untuk pulih melalui rehabilitasi.

Rekomendasi Rehabilitasi Medis, Pelaksanaan di BNN

Hasil dari asesmen terpadu tersebutlah yang kemudian menjadi dasar rekomendasi. Dalam kasus pesta narkoba di penginapan kawasan Bukit Raya, Pekanbaru, seluruh pelaku direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis. Namun, Kompol M. Jacub Kamaru kembali menekankan bahwa rekomendasi rehabilitasi medis bukan berarti mereka dibebaskan dari proses hukum.

Baca Juga :  Raja Cumi, Rajanya Seaofood Bakar Kuliner Yang Pas Disantap di Propinsi Kepri

“Hasilnya, mereka tidak dibebaskan, tetapi direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi medis. Untuk teknis pelaksanaannya itu bukan di kami lagi, tapi di BNN,” jelasnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki fasilitas dan program rehabilitasi yang sesuai untuk menangani para penyalahguna narkotika.

Kompol M. Jacub Kamaru kembali menegaskan bahwa praktik “tangkap lepas” tidak terjadi dalam kasus ini. Semua tindakan yang dilakukan oleh kepolisian telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mengacu pada hukum.

“Yang kami lakukan sudah sesuai prosedur. Tidak ada istilah tangkap lepas, semua sesuai aturan,” tegasnya.

Kronologi Penggerebekan dan Identitas Pelaku

Peristiwa penggerebekan pesta narkoba ini sendiri terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah penginapan yang beralamat di Baliview Unit E1, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang berasal dari berbagai latar belakang. Lima orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • S.Y.G.S. yang dikenal sebagai seorang selebgram.
  • A.G.
  • H.A.T.
  • M.
  • M.A.M. yang diketahui merupakan pengusaha di bidang otomotif dan ponsel.

Selain kelima tersangka tersebut, tiga orang lainnya turut diamankan sebagai saksi. Mereka adalah:

  • G.M.
  • M.A.
  • N.D.P.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis etomidate dan psikotropika jenis pil happy five. Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, termasuk asesmen terpadu, para terduga pelaku kini telah menjalani tahapan rehabilitasi sesuai dengan rekomendasi tim dan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis, dengan fokus pada pemulihan bagi penyalahguna narkotika sesuai dengan peraturan yang ada.