Sanksi Tegas Menanti Oknum Aparat yang Intimidasi Pedagang Es Kue: Pembelajaran untuk Jaga Kepercayaan Publik
Meskipun jabat tangan maaf telah terjalin antara oknum aparat dan Suderajat (49), seorang pedagang es kue asal Bogor yang menjadi korban intimidasi, proses hukum internal bagi kedua oknum tersebut tetap berjalan. Baik institusi Kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara kompak mengambil langkah tegas untuk memproses anggota mereka yang sempat menjadi viral akibat tudingan tidak berdasar bahwa dagangan Suderajat berbahan spons.
Oknum aparat yang kini menghadapi sanksi adalah Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dari Polri dan Babinsa Serda Heri Purnomo dari TNI, yang sebelumnya bertugas di wilayah Jakarta Pusat. Peristiwa yang memicu gelombang kecaman dari masyarakat di media sosial ini bermula ketika kedua oknum tersebut mendatangi Suderajat pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Kronologi Kejadian dan Permohonan Maaf
Drama dugaan intimidasi ini menarik perhatian publik setelah video kejadian tersebut menyebar luas. Menyadari dampak negatif dari tindakan mereka, Aiptu Ikhwan dan Serda Heri kemudian berinisiatif untuk meminta maaf secara langsung kepada Suderajat. Pertemuan damai ini berlangsung di sebuah mushala di Bojonggede, Bogor, pada Selasa malam, 27 Januari 2026. Dalam momen tersebut, Serda Heri bahkan terlihat mencium tangan Suderajat sebagai tanda penyesalan yang mendalam.
Tindakan Disiplin Militer untuk Serda Heri
Meski telah ada permintaan maaf, Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat tidak tinggal diam dan menindak tegas Serda Heri. Pada Kamis pagi, 29 Januari 2026, Serda Heri dijatuhi hukuman berat melalui sidang disiplin militer.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Serda Heri adalah kurungan selama 21 hari. Selain sanksi kurungan, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif.
“Tujuan (hukuman ini) sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Brigjen TNI Donny Pramono. Ia menambahkan bahwa penegakan disiplin ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat.
Pemeriksaan Aiptu Ikhwan oleh Propam
Di sisi lain, Aiptu Ikhwan Mulyadi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Pusat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Aiptu Ikhwan diperiksa tidak lama setelah video intimidasi terhadap Suderajat menjadi viral.
“Propam pun sudah melakukan tindakan penyelidikan,” ungkap AKBP Roby. Ia menambahkan bahwa terkait tindak lanjut proses hukum lebih lanjut, termasuk sanksi yang akan dijatuhkan, belum dapat disampaikan pada saat itu.
Meskipun demikian, AKBP Roby memberikan pandangan bahwa aksi Aiptu Ikhwan, meskipun dilakukan dengan cara yang kurang tepat, memiliki niat yang patut diapresiasi. Menurutnya, tindakan tersebut didasari oleh keinginan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari potensi makanan yang berbahaya. “Ya, tidak membenarkan langkah-langkahnya yang tadi sudah disampaikan, namun hal tersebut merupakan hal yang bisa diapresiasi dari niatnya,” tegasnya.
Penanganan Kasus Sesuai Prosedur Internal Polri
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa penanganan kasus Aiptu Ikhwan dilakukan sesuai dengan prosedur internal Polri. “Prosesnya masih berjalan, tapi kita juga harus melihat perimbangan terhadap perbuatannya. Tidak bisa melihat satu sisi saja,” jelasnya pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Kombes Pol Budi Hermanto juga menegaskan pentingnya objektivitas dan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus ini. Jika terbukti bersalah setelah menjalani pemeriksaan, Aiptu Ikhwan akan dihadapkan pada sidang kode etik profesi.
Pentingnya Akuntabilitas dan Profesionalisme Aparat
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme di kalangan aparat penegak hukum. Meskipun niat baik mungkin ada, cara penyampaian dan tindakan yang dilakukan harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
- Tanggung Jawab Institusi: Baik Polri maupun TNI menunjukkan komitmen untuk tidak mentolerir tindakan menyimpang anggotanya, bahkan ketika mereka telah meminta maaf.
- Proses Hukum Internal: Penegakan disiplin dan hukum internal menjadi mekanisme penting untuk menjaga marwah institusi dan memberikan efek jera.
- Peran Media Sosial: Viralitas di media sosial, dalam kasus ini, berperan sebagai katalisator yang mempercepat respons institusi terhadap pelanggaran yang terjadi.
- Dampak pada Kepercayaan Publik: Tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan kesalahan diharapkan dapat memulihkan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
- Pentingnya Niat dan Cara: Meskipun niat melindungi masyarakat baik, cara yang ditempuh haruslah benar dan sesuai aturan.
Diharapkan, sanksi yang diberikan kepada kedua oknum aparat ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri dan TNI untuk senantiasa bertindak profesional, beretika, dan mengutamakan pendekatan yang humanis dalam setiap menjalankan tugasnya. Hal ini krusial demi menjaga sinergitas antara aparat dan masyarakat, serta memastikan bahwa perlindungan publik dilakukan dengan cara yang benar dan bertanggung jawab.

















