Berita UtamaKepriNatunaNews

Skandal Bansos Natuna, “Inspektorat Diam, Jaksa Belum di Beritau

×

Skandal Bansos Natuna, “Inspektorat Diam, Jaksa Belum di Beritau

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan Ilustrasi mengenai Dugaan Bansos 8 M tanpa SPJ ( Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com- Natuna, Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) senilai Rp8 miliar pada tahun 2010, masih belum juga ditindaklanjuti secara hukum.

Ironisnya, meski temuan tersebut telah lama tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK, Inspektorat Kabupaten Natuna hingga kini belum pernah menyerahkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum.

Tulus Yunus Abdi SH MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025), menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan resmi dari Inspektorat terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Sampai hari ini belum pernah ada laporan dari Inspektorat ke kami terkait temuan Rp8 miliar itu. Kalau memang ada laporan resmi, tentu kami sebagai penegak hukum akan menindaklanjutinya. Karena memang itu bagian dari tugas kami,” ujar Tulus.

Baca Juga :  Juara Thailand Masters 2026: Strategi Ubed Raih Emas

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pengawasan internal dan penegakan akuntabilitas di lingkungan Pemkab Natuna. Pasalnya, temuan BPK bukan hanya sekadar catatan administratif, tetapi potensi kerugian negara yang seharusnya segera ditangani secara hukum jika ada unsur pidana.

Keterlambatan bahkan ketidaksungguhan Inspektorat dalam menindaklanjuti temuan ini juga membuka celah bagi hilangnya potensi pengembalian kerugian negara. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.

Ali salah seorang aktifis anti korupsi saat dikonfirmasi menuturukan Jumat (23/5/25) mengapa Inspektorat seolah-olah membiarkan kasus ini mengendap selama lebih dari satu dekade? Apakah ada upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu? Atau memang birokrasi pengawasan internal telah kehilangan taringnya? Terang Ali

Baca Juga :  Dipimpin Wakajati Kepri, Kejari Natuna Gelar Aksi Bersih Pantai ‎

“Kasus ini mendesak untuk dibuka kembali, dan aparat penegak hukum diminta untuk lebih proaktif menggali informasi. Kejaksaan, misalnya, bisa memanggil Inspektorat untuk dimintai klarifikasi resmi atas keterlambatan ini. Tanpa dorongan tegas, bukan tidak mungkin dana publik miliaran rupiah ini akan benar-benar menguap tanpa jejak”pungkas Ali kembali

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Inspektorat Natuna masih bungkam saat dikonfirmasi tidak menjawab. Kekantor juga sedang rapat ( Arizki)