Hukum

Tamara Tyasmara Buka Suara Usai PK Yudha Arfandi Kasus Dante

×

Tamara Tyasmara Buka Suara Usai PK Yudha Arfandi Kasus Dante

Sebarkan artikel ini

Kekesalan Tamara Tyasmara Atas Upaya Hukum Terpidana Kasus Dante yang Tak Kunjung Berakhir

Artis Tamara Tyasmara tak bisa menyembunyikan kekesalannya mendapati Yudha Arfandi, terpidana dalam kasus tewasnya sang putra, Dante, kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah hukum yang diambil oleh Yudha ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan mendalam bagi Tamara, yang merasa bahwa semua bukti dalam persidangan, termasuk rekaman CCTV yang sangat jelas, seharusnya sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terpidana.


“Pastinya bikin kesal, ya, karena semua bukti di CCTV sudah jelas dan sudah dibawa ke persidangan serta dibuktikan CCTV itu tidak direkayasa dan sudah dicek oleh Ahli juga,” ujar Tamara dengan nada prihatin saat dihubungi awak media pada Sabtu (13/12). Pernyataan ini menegaskan betapa Tamara merasa bukti yang ada sudah sangat kuat dan tidak terbantahkan.

Tamara menyayangkan sikap terpidana yang seolah tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa Dante. Baginya, mengajukan PK tanpa adanya rasa bersalah yang terlihat adalah hal yang membingungkan.

“Ini kok terpidana innocent (tidak berdosa) sekali, tidak ada rasa bersalah sampai bisa mengajukan PK. Bingung banget sama jalan pikiran tersangka, keluarganya, dan kuasa hukumnya yang masih komit untuk PK,” ungkap Tamara, menunjukkan ketidakpahamannya terhadap motivasi di balik upaya hukum yang terus menerus ini.

Baca Juga :  Periksa Elza Syarief, KPK Telusuri Pengancam Miryam Haryani

Perjalanan Hukum Kasus Dante: Dari Pengadilan Negeri hingga Upaya PK

Perjalanan hukum dalam kasus tewasnya Dante memang terbilang panjang dan berliku. Awalnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyatakan Yudha Arfandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. Atas perbuatannya tersebut, Yudha divonis hukuman penjara selama 20 tahun.



Tidak terima dengan putusan tersebut, Yudha Arfandi sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, upaya banding tersebut juga tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, pihak terpidana kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sayangnya, MA pun menolak kasasi yang diajukan oleh Yudha Arfandi dalam perkara ini. Keputusan MA yang menolak kasasi berarti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum Yudha 20 tahun penjara tetap berlaku.

Namun, kini, setelah upaya banding dan kasasi ditolak, Yudha kembali menempuh jalur hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Upaya ini menimbulkan pertanyaan besar dan kekecewaan bagi keluarga korban, terutama Tamara Tyasmara.

Baca Juga :  BNN Ungkap Kasus 29,9 Kilogram Sabu di Bengkalis

Harapan Keadilan Tetap Menyala di Tengah Perjuangan Hukum

Meskipun merasa kesal dan bingung dengan langkah hukum yang diambil oleh pihak terpidana, Tamara Tyasmara menegaskan bahwa ia tetap menaruh kepercayaan penuh kepada para penegak hukum untuk menegakkan keadilan bagi almarhum putranya.

“Banding dan kasasi ditolak, sekarang terpidana mengajukan PK. Tapi aku yakin Majelis Hakim dan para jaksa serta seluruh penegak hukum yang terlibat ini memberikan keadilan untuk Dante, untuk saya, dan untuk kami sekeluarga,” tegas Tamara, menunjukkan keteguhan hatinya untuk terus memperjuangkan keadilan.


Tamara memastikan bahwa ia tidak akan lengah dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Baginya, ini adalah perjuangan demi keadilan sang buah hati yang telah tiada. “Iya pasti aku akan tetap concern dan terus mengawal kasus Dante sampai saat ini, mohon doanya dari teman-teman semuanya,” tutup Tamara, seraya memohon dukungan doa dari publik. Perjuangannya ini menjadi bukti kuat cinta seorang ibu yang takkan pernah padam demi keadilan bagi anaknya.