Berita UtamaKepriNatuna

Tanpa Kontrak dan Laporan KPK, Bupati Natuna di Hantui Dugaan Gratifikasi

×

Tanpa Kontrak dan Laporan KPK, Bupati Natuna di Hantui Dugaan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan Ilustrasi dari berita dugaan Gratifikasi di Pemkab Natuna (Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna,, Dugaan praktik gratifikasi kembali mencuat di tubuh Pemerintah Kabupaten Natuna. Sorotan publik kini tertuju pada Bupati Cen Suilan, setelah munculnya temuan mencurigakan terkait renovasi ruang kerja pimpinan daerah dan pengadaan sejumlah perabotan mewah di gedung daerah yang diduga kuat tidak melalui prosedur hukum dan administrasi resmi.

Investigasi media ini mengungkap tidak ditemukannya kontrak resmi antara Pemkab Natuna dan pihak ketiga terkait proyek renovasi gedung daerah, khususnya di renovasi gedung daerah, perabotan hingga ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati. Meski demikian, kegiatan tersebut tetap berjalan dengan menggunakan jasa tukang lokal, yang disebut-sebut diinstruksikan langsung oleh seorang pengusaha asal Kota Ranai.

Pertanyaan serius pun mencuat, siapa yang mendanai pekerjaan ini dan atas dasar apa kegiatan ini dijalankan tanpa prosedur resmi?

Lebih jauh, pada 6 Maret 2025, sejumlah perabotan baru, diduga untuk melengkapi ruang kerja pimpinan daerah terpantau dikirim menggunakan kapal Bahtera Nusantara 01 dari Tanjung Uban Ke Natuna. Namun hingga kini, Kepala Bagian Umum dan Sekretaris Daerah Natuna, saat dikonfirmasi sebelumnya terkait pekerjaan tersebut, selalu mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun dasar pengadaan barang-barang tersebut.

 

Sehingga ketiadaan dokumen pengadaan, memperkuat dugaan bahwa barang-barang itu bukan bagian dari belanja resmi APBD.

Lantas, jika benar perabotan dan proyek renovasi tersebut merupakan pemberian dari pihak luar yaitu dari seorang pengusaha dikota Ranai, maka terdapat indikasi kuat bahwa Bupati Cen Suilan telah menerima gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga :  Gubernur Ansar Hadiri Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan nilai Rp10 juta atau lebih, kecuali dapat dibuktikan bahwa gratifikasi tersebut diberikan bukan karena jabatan atau tidak ada konflik kepentingan.”

Sementara itu, Pasal 12C UU Tipikor menegaskan bahwa

“Penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.”

Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdengarnya  ada laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Bupati Cen Suilan kepada KPK, sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pemberian tersebut diterima secara diam-diam dan disembunyikan dari mekanisme pelaporan resmi.

Menanggapi temuan ini, Jirin, seorang Pengamat Hukum sekaligus Praktisi Lawyer, angkat bicara saat dikonfirmasi Rabu (2/7/2025). Ia menekankan bahwa unsur gratifikasi harus dapat dibuktikan secara utuh, mulai dari pemberi, penerima, hingga motif pemberiannya.

“Gratifikasi itu adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas lainnya yang diterima oleh penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya. Jika tidak dilaporkan kepada KPK dan ada kaitannya dengan jabatan serta potensi konflik kepentingan, maka itu bisa dianggap suap,” ujar Jirin.

Baca Juga :  Ketua DPRD Natuna, Apresisasi Tim Evakuasi Tanah Longsor

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberian apapun kepada pejabat publik termasuk Pemda harus jelas motif dan tujuannya.

“Kalau pemberian itu dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya, maka itu berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Jirin juga mendesak agar seluruh proses pengadaan, penerimaan barang, dan aktivitas renovasi di lingkungan kantor Bupati ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat pengawas dan penegak hukum.

Kasus ini membuka potensi pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan. Jika dibiarkan tanpa klarifikasi resmi, maka akan memperkuat persepsi publik tentang adanya jejaring korupsi terselubung di lingkungan Pemkab Natuna.

KPK, Inspektorat Daerah, dan Aparat Penegak Hukum diharapkan tidak tinggal diam. Penelusuran dan penyelidikan mendalam harus segera dilakukan. Bupati sebagai penyelenggara negara tidak boleh dibiarkan mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi.

Redaksi akan terus menelusuri dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. Informasi tambahan atau tanggapan resmi dari Pemkab Natuna sangat ditunggu demi kepentingan publik dan supremasi hukum. (Arizki)