
Alreinamedia. Batam. (23/11/18). kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam Sumarna dalam siaran pers menjelaskan
bahwa petugas Bea dan Cukai bandara Hang Nadim Batam melakukan penindakan perkara narkotika seberat 205 gram. Kamis (22/11).
Tersangka di amanahkan di terminal keberangkatan domestik internasional bandara Hang Nadim Batam calon penumpang Lion air jurusan Batam – Semarang – Banjarmasin. JT272 dan JT542.
Penegahan atas 205 gram methamphetamine tersebut dilakukan dari seorang bernama Varlo Corneo, jenis kelamin Laki-laki. Warga negara Indonesia asal Batu Kambing Sumatera Barat, yang membawa barang bukti di celana dalam yang dikenakannya.
Sekitar pukul. 07.45. Wib. Petugas Avsec bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan terhadap badan penumpang. Saat melakukan pemeriksaan salah satu orang, dicurigai dibagian selangkangan terdapat barang berupa sabu.
Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan membuka celana orang tersebut di ruang pemeriksaan.
Selanjutnya pemeriksaan lebih lanjut dilakukan bersama petugas Bea dan Cukai bandara Hang Nadim Batam, dan dipastikan bahwa pada celana dalam yang dipakai tersangka terdapat 2 bungkus plastik yang diduga methamphetamine.
Kepada tersangka dilakukan tes urine, namun hasil tes urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan negatif menggunakan shabu. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengujian kedapatan barang tersebut adalah methamphetamine dengan berat brutto 205 gram. Selanjutnya, pada hari yang sama tersangka dan barang bukti diserahkan dan dilimpahkan ke Polresta Barelang Batam, dengan kondisi aman. (Ramadan)
















