Alreinamedia.com-Natuna,Suara molen berputar, truk-truk penuh pasir dan batu terus lalu lalang di Natuna. Dari kejauhan, pembangunan jalan dan gedung pemerintah terlihat normal. Namun di balik tumpukan material itu tersimpan masalah serius, sebagian besar bahan konstruksi ternyata berasal dari tambang galian C ilegal dan perusahaan readymix tanpa izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Natuna, Ahmad Sopian, membenarkan temuan tersebut. “Dalam sistem kami, tidak terlihat adanya izin atas nama PT Jayamix Utama Karya yang melakukan aktivitas usaha di Natuna,” ujarnya, Kamis (11/9/2025). Padahal sejak 2022 hanya PT Berkah Tambang Sejahtera Natuna yang tercatat memiliki izin resmi galian C di daerah ini.
Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko, bahkan sudah mewanti-wanti kontraktor agar tidak bermain-main dengan aturan. “Jika ditemukan penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah, akan ada konsekuensi hukum yang tegas,” katanya, Senin (2/9/2025).
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba menyebut tegas, pertambangan tanpa izin bisa dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 dan Perpres No. 55 Tahun 2022 juga mengatur mekanisme izin galian C. Sementara UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan kontraktor memastikan material berasal dari sumber resmi.
Dengan regulasi setegas itu, bagaimana mungkin proyek pemerintah tetap berjalan dengan material ilegal? Pertanyaan ini menghantam kepercayaan publik. Apakah kontraktor sengaja abai demi keuntungan? Atau justru ada pembiaran dari aparat yang seharusnya mengawasi?
Menggunakan material ilegal bukan hanya pelanggaran administratif. Dampaknya nyata, kualitas bangunan rawan bermasalah, lingkungan rusak tanpa reklamasi, kontraktor bisa dijerat pidana, dan yang paling berbahaya, kepercayaan masyarakat pada pemerintah runtuh.
Natuna tidak boleh membiarkan pembangunan berdiri di atas pondasi pelanggaran. Pemerintah daerah harus berani mengaudit proyek, mengumumkan asal material secara transparan, serta memberi sanksi tegas kepada kontraktor yang melanggar. Pemerintah pusat pun perlu memperketat pengawasan perizinan agar celah abu-abu dalam praktik galian C benar-benar tertutup.
Sebab pembangunan bukan hanya soal berdirinya jalan atau gedung. Pembangunan sejati lahir dari kepatuhan hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Tegakkan aturan, selamatkan pembangunan. Tanpa itu, semua beton yang berdiri di Natuna hanya akan menjadi simbol rapuh dari sebuah kemajuan yang semu.

















