Berita UtamaHukum

Terlibat Peredaran 1.000 Butir Ekstasi, Dua Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara

×

Terlibat Peredaran 1.000 Butir Ekstasi, Dua Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com, Medan – Dua oknum polisi yang berdinas di jajaran Polda Sumatera Utara, Aipda Abdul Kholik dan Aiptu Mansyur, dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun. Mereka juga dituntut untuk pidana denda senilai Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap kedua oknum polisi itu dibacakan jaksa penuntut umum Dwi Melly Nova dan Tiorida dalam persidangan di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, yang dipimpin ketua majelis hakim Gosen Butarbutar pada Senin (3/4).

Kedua oknum Polisi itu dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan, memiliki dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1000 butir. Perbuatan mereka melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Ketua DPD Partai Amanat Nasional Adakan Buka Puasa Bersama Kader

“Meminta kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan kepada terdakwa, hukuman penjara masing-masing selama 15 tahun,” jelas Jaksa Dwi.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan dengan agenda peAMacaan peAMelaan (pleidoi) keduanya.

Sekadar diketahui, Aipda Abdul Kholik adalah personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Poldasu. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan STM, Kota Medan pertengahan Juli 2016 lalu.

Aipda Kholik ditangkap berdasarkan keterangan dari Aiptu Mansyur, personel Polres Padangsidimpuan yang ditangkap di Jalan Garuda IV Perumnas Mandala, Percut Seituan, beberapa bulan sebelumnya (Maret 2016). Dimana saat ditangkap Aiptu Mansyur bersama seorang adiknya bernama Sulaiman, dengan barang bukti 1000 butir pil ekstasi. Mereka bersama-sama dengan Aipda Abdul Kholik, diduga mengedarkan pil ekstasi itu di Medan.(AM/okezone)