Kriminal

Tersangka Hutan Lindung Gowa: Sosok MY Kini Jadi Buruan

×

Tersangka Hutan Lindung Gowa: Sosok MY Kini Jadi Buruan

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan Perambahan Hutan Lindung di Gowa: Satu Tersangka Ditetapkan

GOWA, SULAWESI SELATAN – Upaya penegakan hukum terhadap praktik perambahan hutan lindung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, membuahkan hasil. Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa secara resmi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ilegal logging yang terjadi di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao. Penetapan tersangka ini mengindikasikan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, membenarkan penetapan tersangka tunggal tersebut. “Iya benar, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Aldy Sulaiman, Minggu (11/1/2026) malam. Keputusan ini diambil setelah penyidik menggelar perkara secara menyeluruh, yang kemudian mengerucut pada satu individu yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Alumnus Akpol 2006 ini menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka beberapa hari sebelum pengumuman ini. “Jadi, besok adalah jadwal pemanggilan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, merinci bahwa tersangka yang ditetapkan berinisial MY. Kendati demikian, identitas lengkap dan profesi MY masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Peran utama MY dalam kasus ini adalah mengklaim lahan hutan lindung sebagai miliknya. “Iya benar, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yang mengklaim sebagai pemilik sekaligus pengelola lahan tersebut,” tegas AKP Bahtiar. Mantan Kapolsek Bontomarannu ini juga mengonfirmasi bahwa MY telah dijadwalkan untuk menghadap ke Mapolres Gowa pada hari Senin untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Tipiter Satreskrim Polres Gowa telah bekerja keras dengan memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi yang dimintai keterangan mencakup berbagai pihak, mulai dari pejabat lokal hingga masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan area tersebut.

Saksi yang Diperiksa Meliputi:

  • Kepala Desa Erelembang berinisial PS.
  • Kepala Dusun Erelembang berinisial AT.
  • Anak pemilik koperasi pengelola hutan berinisial HT.
  • Seorang pegawai Dinas Kehutanan berinisial MS, yang juga disebut sebagai MY yang mengaku pemilik lahan.
  • Empat warga setempat dengan inisial IK, MK, SM, dan PK.
  • Dua orang saksi ahli yang memberikan pandangan teknis terkait kasus ini.
Baca Juga :  Richard Lee Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan Usai Jadi Tersangka

AKP Bahtiar menambahkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya kejanggalan terkait izin pengelolaan kawasan hutan seluas 3.000 hektar yang dikeluarkan oleh pihak kehutanan. “Namun, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi pengelolaan getah pinus, bukan untuk kegiatan penebangan pohon,” jelasnya. Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan izin dan aktivitas ilegal yang lebih luas.

Lokasi penebangan pohon yang menjadi fokus kasus ini berada di kawasan hutan Tombolopao, yang berbatasan langsung dengan wilayah Bone, Maros, dan Sinjai. Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan barang bukti penting berupa satu unit alat berat jenis ekskavator. Alat berat ini diduga kuat digunakan untuk merambah kawasan hutan lindung dan ditemukan dalam keadaan disembunyikan di tengah hutan Desa Langi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. “Kemarin kami menemukan barang bukti alat berat yang diduga digunakan untuk merambah hutan di wilayah Bontocani, Kabupaten Bone,” ujar AKP Bahtiar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh aparat gabungan di lokasi perambahan hutan lindung di Dusun Malenteng pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 Wita. Tim gabungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, dan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. Peninjauan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat yang resah mengenai dugaan aktivitas ilegal logging dan pembukaan lahan berskala besar di kawasan dataran tinggi tersebut.

Lokasi perambahan ini terbilang cukup terpencil, berjarak sekitar 96 kilometer dari Sungguminasa, ibu kota Kabupaten Gowa. Perjalanan menuju lokasi memakan waktu 4 hingga 5 jam menggunakan kendaraan roda empat, melewati jalur pegunungan yang berkelok-kelok. Kecamatan Tombolo Pao sendiri memang dikenal sebagai salah satu wilayah dataran tinggi di Gowa. Setelah kendaraan tidak dapat melanjutkan perjalanan, tim harus menempuh jarak tambahan sekitar 500 hingga 700 meter dengan berjalan kaki melalui medan yang terjal dan licin.

Keprihatinan dan Seruan Tindakan Tegas

Usai meninjau langsung kondisi lokasi perambahan, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menyaksikan langsung bagaimana kawasan hutan lindung yang seharusnya rimbun dengan pepohonan kini terlihat gundul akibat penebangan. “Ini adalah kejahatan lingkungan. Kita melihat langsung pembukaan lahan puluhan hektar,” kata Darmawangsyah Muin, yang saat itu mengenakan kaos putih dan jaket hitam.

Baca Juga :  Berita Terkini: Suami dan Kakak Tersangka MY Ditahan, Kejari Cirebon Ungkap Aliran Dana Rp 24,6 Miliar

“Sebagai pemerintah Kabupaten Gowa, kami sangat menyayangkan dan sedih melihat kondisi hutan kita,” sambungnya dengan nada prihatin. Meskipun ia mengakui bahwa pengelolaan wilayah hutan lindung berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat, namun dampak kerusakan hutan ini akan secara langsung dirasakan oleh masyarakat Gowa. “Jika terjadi bencana, masyarakat Gowa yang terdampak. Karena itu kami datang bersama tim Polres Gowa, KPH, dan seluruh jajaran untuk menyaksikan langsung kerusakan yang terjadi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Darmawangsyah Muin secara tegas meminta Polres Gowa untuk bertindak tegas dalam menghentikan praktik perambahan hutan yang sangat membahayakan keberlanjutan lingkungan. Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. “Kami sudah memasang garis polisi (police line) dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif,” ujarnya.

Dari hasil peninjauan di lapangan, ditemukan jejak roda alat berat serta sebuah bukit yang terbelah. Hal ini, menurut AKBP Aldy Sulaiman, mengindikasikan adanya aktivitas pengerjaan skala besar yang tidak mungkin dilakukan dengan cara tradisional. “Kerusakan seperti ini tidak mungkin dilakukan dengan alat tradisional. Besok penyidik bersama KPH akan melakukan pengukuran untuk mengetahui luas kerusakan,” tambahnya.

AKBP Aldy Sulaiman menegaskan komitmen aparat kepolisian untuk memproses hukum siapa pun yang terbukti terlibat dalam perambahan hutan. “Siapa pun yang melakukan tindak pidana ilegal logging akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. Ia menekankan bahwa dampak dari perambahan hutan ini sangat serius, termasuk potensi bencana alam seperti longsor dan banjir yang dapat merugikan masyarakat Gowa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kembali praktik merusak lingkungan ini.