Ketidakpastian Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2026, Buruh Gelisah Menjelang Akhir Tahun
Memasuki pertengahan Desember 2025, nasib Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan untuk tahun 2026 masih diselimuti kabut ketidakpastian. Situasi ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan pekerja atau buruh, mengingat tenggat waktu pemberlakuan UMP semakin dekat.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan, Zulfikar, mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai besaran UMP 2026 yang dikeluarkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. “Apabila sudah ada informasi dari Dewan Pengupahan, tentu kami akan segera menyampaikannya kepada seluruh rekan-rekan buruh,” ujar Zulfikar pada Sabtu (13/12).
FSPMI Kalsel secara tegas menyatakan harapannya agar kenaikan UMP 2026 minimal mencapai angka 6,5 persen, angka yang sama dengan kenaikan UMP pada tahun sebelumnya. Sebagai gambaran, UMP Kalsel untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.496.195, yang merupakan kenaikan sekitar 6,5 persen dari UMP 2024 senilai Rp 3.282.812. Jika kenaikan 6,5 persen kembali diterapkan, maka UMP Kalsel 2026 diproyeksikan mencapai Rp 3.723.448, atau mengalami peningkatan sebesar Rp 227.253.
Menurut Zulfikar, kenaikan yang lebih rendah dari angka tersebut akan memberikan beban yang sangat berat bagi para buruh, terutama mengingat tingginya biaya hidup saat ini.
Meskipun pengumuman UMP 2025 belum menunjukkan kepastian, FSPMI Kalsel berharap penetapan UMP 2026 dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025. “Harapannya agar per tanggal 1 Januari 2026, UMP yang baru sudah dapat berlaku dan dirasakan langsung oleh para pekerja,” jelasnya. Zulfikar juga mengingatkan bahwa kenaikan UMP yang terlalu rendah berpotensi kurang bermakna, terutama menjelang momentum perayaan Natal dan Tahun Baru. Periode ini seringkali diwarnai dengan lonjakan harga kebutuhan pokok.
“Secara riil, kenaikan UMP hampir tidak akan terasa karena akan didahului oleh kenaikan harga kebutuhan pokok,” tegasnya.
Terkait dengan kebijakan di tingkat pusat, Zulfikar menyampaikan bahwa FSPMI melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terus berupaya mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Surat Edaran Menteri yang menjadi dasar hukum penetapan UMP, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. “Begitu UMP ditetapkan, kami di daerah siap untuk melanjutkan proses penetapan UMK dan UMSP,” pungkasnya.
Menunggu Aturan Pusat, Kemenaker Minta Publik Bersabar
Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 belum dapat dilakukan sebelum aturan baru diterbitkan oleh pemerintah pusat. “Kami masih menunggu aturan baru yang informasinya akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Setelah itu diterbitkan, barulah kenaikan UMP akan dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Kalsel,” ujar Irfan.
Di tingkat nasional, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga meminta publik untuk bersabar menunggu pengumuman UMP 2026. Pernyataan ini disampaikan Yassierli ketika ditanya oleh awak media usai menghadiri Indonesian Productivity Summit 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (12/12). “Tunggu saja, kan sudah disampaikan bahwa UMP masih menunggu,” ujar Yassierli.
Yassierli memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan UMP maupun dasar hukum yang saat ini sedang dalam proses penyusunan oleh pemerintah. “Tunggu saja ya, cukup ya. Terima kasih semua,” ucap Yassierli sambil berlalu.
Secara tradisi, pemerintah biasanya mengumumkan UMP pada tanggal 21 November. Namun, sebelumnya Yassierli telah mengindikasikan bahwa UMP 2026 tidak akan lagi mengacu pada peraturan penentuan besaran UMP tahun sebelumnya. Hal ini berarti pengumuman tidak harus dilakukan pada tanggal 21 November seperti biasanya.
Guru besar dari Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menjelaskan bahwa pemerintah berupaya untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024. Putusan MK ini memperluas variabel yang dapat digunakan dalam penentuan UMP. Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, pemerintah kini sedang menyusun dasar hukum yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari peraturan menteri.
Implikasi dan Harapan Buruh
Ketidakpastian penetapan UMP ini memiliki implikasi yang cukup signifikan bagi para pekerja. Upah minimum merupakan standar dasar yang menjadi pijakan bagi banyak pekerja, terutama mereka yang berada di tingkat pendapatan terbawah. Keterlambatan penetapan dapat menyebabkan penundaan dalam penyesuaian pendapatan, sementara kebutuhan hidup terus meningkat.
Harapan utama dari kalangan buruh adalah agar UMP yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan mampu mengimbangi laju inflasi serta kenaikan harga barang. Kenaikan yang hanya bersifat nominal tanpa peningkatan daya beli riil akan membuat kesejahteraan pekerja tidak mengalami kemajuan.
FSPMI dan serikat pekerja lainnya terus berupaya mengawal proses ini, baik di tingkat daerah maupun pusat, demi memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan penetapan upah minimum dapat dilakukan secara adil dan transparan.

















