Alreinamedia.com-Natuna, Dugaan penyimpangan dalam penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) kembali mencuat. Kali ini persoalan mengarah pada penetapan harga material Galian C seperti pasir, batu, dan sirtu yang disebut-sebut tidak bersumber dari data harga resmi tambang berizin. Kondisi ini dinilai dapat mengacaukan perhitungan anggaran proyek pemerintah dan menimbulkan kerawanan hukum dalam pembayarannya.
Sumber internal pengadaan yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi Rabu (3/12/25) menyebutkan bahwa harga satuan Galian C yang tercantum dalam SSH berpotensi tidak memiliki landasan valid dari perusahaan tambang yang memiliki izin usaha dan izin operasional hukum mineral bukan logam di Natuna
Akibatnya, harga yang dijadikan acuan dikhawatirkan hanya perkiraan, bukan berdasarkan transaksi riil di lapangan maupun ketentuan regulasi tambang.
Sebagai pedoman penyusunan RAB dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), SSH wajib disusun berdasarkan:
• Data harga pasar yang benar,
• Harga resmi dari penyedia berizin,
• informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jika harga Galian C diambil dari penambang ilegal atau sumber yang tidak terverifikasi, maka legalitas perhitungan anggaran menjadi cacat sejak awal.
Pejabat pengadaan (PPK/PA) juga akan kesulitan mempertanggungjawabkan dasar penetapan harga apabila terjadi audit atau pemeriksaan hukum.
Pembayaran proyek fisik yang menggunakan material Galian C bisa terhenti atau digugat bila SSH yang dipakai terbukti tidak sah. Pejabat terkait dapat berhadapan dengan:
• Temuan auditor dan pengembalian dana ke kas daerah
• Sanksi administrasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
• Dugaan kerugian negara jika selisih harga dianggap tidak wajar
• Potensi jerat pidana bila terbukti ada unsur kesengajaan menggunakan harga yang tidak berdasar untuk menguntungkan pihak tertentu
Selain itu, penyedia jasa juga berisiko tidak mendapatkan pembayaran penuh meski sudah bekerja sesuai kontrak karena ketidaktepatan dokumen awal.
Pengamat Hukum Sopian saat dikonfirmasi awak media ini Rabu (3/12/25) menuturkan material Galian C tidak boleh diambil dari sumber yang tidak berizin. Selain ilegal secara tata wilayah pertambangan, harga dari penambang tanpa izin tidak dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan anggaran pemerintah.
“Kalau pemerintah mengacu pada harga ilegal atau fiktif, itu bukan hanya salah administratif tapi kehilangan legitimasi,” ujar sopian
Lanjut sopian Per 2025, SSH dan standar biaya satuan daerah diatur secara nasional oleh Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Regulasi ini menjelaskan bahwa SSH berfungsi sebagai batas tertinggi biaya dalam penyusunan anggaran daerah.
Di sisi pertambangan, material seperti pasir, batu, atau sirtu yang dulu diistilahkan Galian C kini diatur sebagai “batuan/kerikil/urug” dan hanya boleh diperoleh dari pengusaha tambang yang memiliki izin sesuai hukum.
Setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi bisa dikategorikan sebagai pertambangan ilegal, yang melanggar ketentuan hukum pertambangan negara.
Dengan demikian, penggunaan material tambang dalam proyek pemerintah harus merujuk kepada sumber legal/resmi termasuk dalam penyusunan SSH.
Para ahli mengingatkan pemerintah daerah untuk segera:
1. Melakukan verifikasi harga ke seluruh tambang berizin di wilayahnya
2. Mengubah SSH bila ditemukan ketidaksesuaian
3. Menunda pembayaran proyek yang terdampak hingga dokumen diperbaiki
4. Membuka data penetapan harga kepada publik sebagai bentuk transparansi
Jika tidak, proyek yang menggunakan material Galian C dapat terjebak dalam masalah hukum dan pengembalian dana di kemudian hari.
Persoalan SSH bukan perkara angka semata melainkan menyangkut keabsahan penyerapan anggaran. Bila dasar harga material Galian C tidak sah, proyek pembangunan berisiko terhenti dan pejabat pengguna anggaran terancam terseret konsekuensi hukum.
Membangun daerah harus dimulai dengan fondasi data yang benar dan legal, bukan sekadar menekan biaya atau mempercepat pekerjaan.
Publik kini menunggu, apakah pemerintah akan memperbaiki sistem penetapan harga atau membiarkan proyek berdiri di atas dasar yang rapuh, lalu para penegak hukum hingga BPK terdiam dan akhirnya menjadi tanda tanya besar akan adanya aturan yang harus diterapkan atau sebaliknya akan menjadi sebuah diskresi berkepanjangan padahal persoalan tersebut pernah terjadi sejak tahun 2021 sehingga waktu itu Pemkab Natuna pernah mengusulkan persoalan tambang rakyat kepemerintah Propinsi Kepuluan Riau Hingga Pusat (Arizki)

















