Kepri

WNA asal India membawa Shabu Seberat 106 Kg di Vonis Hukum Mati Oleh PN Karimun

×

WNA asal India membawa Shabu Seberat 106 Kg di Vonis Hukum Mati Oleh PN Karimun

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 46;

Alreinamedia.com – Karimun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun yang di pimpin Yona Lamerossa Ketaren menjatuhkan Hukum mati kepada ke tiga terdakwa WNA asal India dalam kasus tindak pidana membawa 106 Kg Shabu, jumat 25/04/2025.

Ketua Hakim Pengadilan Karimun Yona Lamerossa Ketaren mengatakan, ketiga warga India bernama Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan terbukti secara sah memiliki shabu seberat 106 Kg.

“Ketiga terdakwa berdasarkan fakta ddipersidangan dan bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi bahwa mereka telah melakukan perbuatan Tindak Pidana membawa Narkoba seberat 10,6 Kg dan dijatuhkan hukuman mati,” katanya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Benedictus Krisna Mukti mengatakan, putusan yang di jatuhkan hakim Pengadilan Negeri Karimun terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan harapan yaitu dengan hukuman mati.

Baca Juga :  Tinjau Progres Pengerjaan Jalan di Penyengat, Gubernur Pastikan Tuntas di Desember

“Putusan hukum mati ini yang di jatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Karimun sesuai dengan harapan kita,” ujarnya.

Sementara itu penasehat hukum ke tiga terdakwa Warga Negara India yang dijatuhkan hukum mati Yan Apridho menyebutkan, mereka akan melakukan upayakan banding.

“Kita akan upayakan hukum banding karena putusan tersebut tidak sesuai dengan BAP,” sebutnya.