Berita PilihanKepriNatuna

Nyawa Anak-Anak Natuna Terancam: 8 SPPG Diduga Beroperasi Tanpa SLHS, Pengawasan BGN Dinilai Gagal

×

Nyawa Anak-Anak Natuna Terancam: 8 SPPG Diduga Beroperasi Tanpa SLHS, Pengawasan BGN Dinilai Gagal

Sebarkan artikel ini
SMAN 1 Bunguran Timur Saat Menikmati Makanan bergizi dari dapur SPPG Batu Hitam (Foto: Istw)

Alreinamedia.com-Natuna, Dugaan lemahnya pengawasan terhadap keamanan pangan kembali mencuat di Kabupaten Natuna, setelah terungkap bahwa sedikitnya delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tetap beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), standar dasar yang wajib dipenuhi untuk menjamin keamanan makanan bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

Fakta ini memunculkan kekhawatiran serius karena SLHS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen utama untuk memastikan makanan yang diproduksi bebas dari risiko kontaminasi dan layak konsumsi. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan setelah dua dari SPPG tersebut, di wilayah Batu Hitam dan Ranai Darat, disebut terindikasi terpapar bakteri Escherichia coli (E. coli) pada sumber air yang digunakan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya celah serius dalam pengawasan, terlebih ketika fasilitas yang belum memenuhi standar diduga tetap menjalankan operasional.

Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Natuna, Lutsia alias Febi, saat dikonfirmasi selasa (5/5/26) menyebut seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS masih dalam proses pengurusan dan telah dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Natuna. Ia juga mengakui adanya kendala pada kualitas air PDAM yang terdeteksi mengandung E. coli, sehingga diperlukan pemasangan sistem penyaringan tambahan sebelum sertifikasi dapat diterbitkan.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polresta Barelang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 38,6 Kg

Namun demikian, penjelasan tersebut tidak serta-merta menjawab pertanyaan publik terkait mengapa fasilitas yang belum laik secara sanitasi tetap beroperasi dan berpotensi melayani konsumsi masyarakat.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat selasa (5/5/26) menegaskan bahwa proses penerbitan SLHS pada prinsipnya hanya memerlukan waktu sekitar 10 hari apabila seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk hasil uji laboratorium, dokumen teknis layout dan inspeksi kesehatan lingkungan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses bersifat gratis tanpa pungutan biaya.

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara aturan dan implementasi. Sejumlah SPPG disebut telah beroperasi tanpa sertifikasi yang diwajibkan, sementara pengawasan dari pihak terkait dinilai tidak berjalan maksimal.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan Badan Gizi Nasional di tingkat daerah, terutama dalam memastikan standar keamanan pangan benar-benar diterapkan, bukan sekadar formalitas administratif.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Kukuhkan Bunda PAUD Kepri

Lebih jauh, kondisi ini menjadi alarm keras karena menyangkut kelompok rentan, yakni anak-anak sebagai penerima manfaat utama program gizi, ibu hamil dan ibu menyusui. Risiko paparan bakteri E. coli dalam rantai penyediaan makanan bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi dapat berimplikasi langsung terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.

Di tengah kondisi tersebut, publik kini menuntut kejelasan, apakah ini bentuk kelalaian sistemik, lemahnya pengawasan, atau pembiaran? yang paling krusial, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi dampak kesehatan pada anak-anak Natuna?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah tegas yang diumumkan terkait penghentian sementara operasional SPPG yang belum memenuhi standar SLHS. Situasi ini meninggalkan satu pertanyaan yang belum terjawab, berapa lama lagi risiko ini dibiarkan berjalan sebelum tindakan nyata diambil? (Arizki)