POLRI meluncurkan whistleblowing system atau sistem pelaporan pelanggaran internal sejak Oktober 2025. Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan setelah diluncurkan sudah ada 85 laporan pelanggaran yang masuk di sistem selama tiga bulan terakhir.
“Dari 85 laporan itu, sebanyak 30 laporan memenuhi unsur dan kelengkapan data sehingga dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pengawasan dan penegakan hukum,” kata Wahyu di Markas Besar Polri, Selasa, 30 Desember 2025.
Menurut Wahyu, 55 laporan lain belum memenuhi data dan bukti yang memadahi sehingga belum dapat ditindaklanjuti. Namun, menurut dia, tren pelaporan internal ini menjadi preseden baik bagi pengawasan internal Polri.
Wahyu mengatakan, sistem pelaporan internal ini menjadi sarana untuk menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor. “Sehingga memperkuat integritas dan transparansi dalam penanganan pelanggaran di lingkungan Polri,” kata dia.
Menurut Wahyu, selama ini banyak pelanggaran yang tidak terungkap karena anggota merasa takut dan ragu. Selain itu juga ada yang merasa tidak ada kanal yang jelas untuk melapor. “Polri tidak hanya mengandalkan kanal pengaduan publik tapi juga membangun sistem pelaporan internal,” ujar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini.
Adapun Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap 689 personel sepanjang 2025. Wahyu mengatakan, secara total ada 9.817 putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri sepanjang 2025. Sanksi paling banyak yakni sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela sebanyak 1.951 putusan.
Selanjutnya ada sanksi permintaan maaf secara lisan maupun tertulis sebanyak 1.951. Disusul sanksi penempatan khusus atau patsus selama 30 hari 1.709 kali. Hukuman lain yakni demosi sebanyak 1.196 sanksi. Sisanya ada 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan, dan 44 polisi terkena sanksi jenis lain yang tidak dirincikan.

















